T3D Minta SK Kolektif
TENGGARONG – Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) Ali Rohman menyebut Bupati Kukar Rita Widyasari harus membuat surat keputusan (SK) kolektif bagi para tenaga tidak tetap daerah (T3D) yang diakomodir. Pasalnya, Ali menyebut bila SK dibuat instansi, ada kemungkinan tak semua T3D dipekerjakan karena tergantung kebutuhan instansi tersebut. “Kami berurusan sama bupati, bukan SKPD,” tegas Ali Rohman.
Dijelaskannya, saat ini T3D resah dengan status mereka bakal menjadi tenaga harian lepas (THL) dengan SK dibuat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pasalnya, pada beberapa tahun sebelumnya status honorer adalah tenaga kerja kontrak (TKK). Perubahan status itu juga dipertegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2010 yang baru dikeluarkan Pemkab Kukar. Mengenai ini, Ali menyebut T3D tak setuju dan menolak. Pasalnya, ada kesan upaya lempar tanggung jawab, yakni dari tugas bupati mengakomodir para T3D dialihkan ke SKPD.
“Padahal yang berjanji ke kami (T3D, Red.) adalah Ibu Rita, bukan SKPD. Kok sekarang SKPD yang mengurus dan mengeluarkan SK kami. Kami menolak itu. Kalau SK kami kolektif dikeluarkan bupati seperti yang pada 2009 lalu dilakukan Pj Bupati Sjachruddin, baru kami mau,” tegasnya.
Menurut Ali, bila bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan mereka, maka status mereka diakui Pemkab. Sementara bila hanya di tingkat SKPD, maka Ali merasa T3D tak lebih dari honor lokal, yang keberadaannya sangat bergantung pada kebutuhan SKPD. Artinya, bila SKPD butuh T3D diakomodir, bila tidak ada kebutuhan maka T3D bisa digantung.(kaltimpost.co.id/15/09/2010)




