Jumlah Pegawai Bolos belum Jelas
BALIKPAPAN — Data jumlah pegawai negeri di lingkungan Pemkot Balikpapan masih dikumpulkan Bagian Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, belum seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengirimkan data absensi hari pertama kerja (Selasa, 14 September).
“Kami belum terima semuanya, hanya sebagian saja. Itu pun laporannya bagus-bagus saja atau hadir semua,” terang Sekretaris BKD Irwan Taufani melalui Kabid Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum Irawan, kemarin.
Namun, ia menginformasikan jumlah pegawai yang mengambil cuti saat Lebaran ada sebanyak 47 pegawai. Selain cuti tahunan, ada juga pegawai yang sedang mengambil cuti bersalin.
“Nah, kalau yang izin ini kita belum tahu juga,” tambah Irawan. Sementara, Sekkot Heru Bambang belum dapat dikonfirmasi terkait laporan pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama tersebut. Namun, pada hari sebelumnya Heru menegaskan, bila ada temuan, akan memanggil pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan jelas tersebut.
Sanksi yang menunggu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemotongan tunjangan, serta penundaan kenaikan pangkat bagi pegawai yang pada tahun lalu mangkir dan mengulanginya tahun ini.
“Kesalahannya, ya tidak masuk tanpa izin kepala SKPD yang bersangkutan. Sanksinya bisa teguran lisan, sampai tertulis. Tergantung durasi PNS tidak masuk kerja, apabila tiga hari ada hitungannya, kalau sampai seminggu juga ada,” kata dia.(tom) Sumber : www.kaltimpost.co.id, 16/09/2010
“Kami belum terima semuanya, hanya sebagian saja. Itu pun laporannya bagus-bagus saja atau hadir semua,” terang Sekretaris BKD Irwan Taufani melalui Kabid Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukan Hukum Irawan, kemarin.
Namun, ia menginformasikan jumlah pegawai yang mengambil cuti saat Lebaran ada sebanyak 47 pegawai. Selain cuti tahunan, ada juga pegawai yang sedang mengambil cuti bersalin.
“Nah, kalau yang izin ini kita belum tahu juga,” tambah Irawan. Sementara, Sekkot Heru Bambang belum dapat dikonfirmasi terkait laporan pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama tersebut. Namun, pada hari sebelumnya Heru menegaskan, bila ada temuan, akan memanggil pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan jelas tersebut.
Sanksi yang menunggu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemotongan tunjangan, serta penundaan kenaikan pangkat bagi pegawai yang pada tahun lalu mangkir dan mengulanginya tahun ini.
“Kesalahannya, ya tidak masuk tanpa izin kepala SKPD yang bersangkutan. Sanksinya bisa teguran lisan, sampai tertulis. Tergantung durasi PNS tidak masuk kerja, apabila tiga hari ada hitungannya, kalau sampai seminggu juga ada,” kata dia.(tom) Sumber : www.kaltimpost.co.id, 16/09/2010




