385 PNS Membolos
SANGATTA – Hasil sidak yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim bersama Asisten II Sekkab Kutim Edward Azran, serta beberapa pejabat terkait mendapati fakta 20 persen pegawai atau 385 orang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran. Angka ini lebih baik dari tahun lalu yang mencapai 35 persen dari jumlah PNS di Pemkab Kutim yang mencapai 3.649 orang.
Sidak dilakukan ke sejumlah satuan kerja seperti di Kantor Bupati Kutim, Kantor DPRD Kutim serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Selasa (14/9). Hasilnya, sejumlah pegawai tidak masuk kerja.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar mengatakan, pegawai yang tidak masuk kerja, sudah disiapkan sanksi. Sanksi itu sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi akan mengikuti PP 53 Tahun 2010,” kata Ismunandar. Sesuai PP 53 Tahun 2010, sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala dan juga penurunan pangkat. Bahkan bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi akan dijatuhkan melihat kadar pelanggaran.
Pegawai yang baru pertama kali bolos tentu tidak sama sanksinya dengan pegawai yang sudah sering bolos usai Lebaran. Bolos satu hari juga tidak sama dengan saksi pegawai yang bolos berhari-hari. Apalagi bolos tidak disertai alasan yang dibenarkan, semisal sakit.
Ismunandar menjanjikan, sidak akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai. “Tapi waktu sidak tidak kita sampaikan,” janjinya. Dengan sidak berkala, diharapkan PNS bisa semakin disiplin. (dea)
Sumber : www.kaltimpost.co.id, 16/09/2010
Sidak dilakukan ke sejumlah satuan kerja seperti di Kantor Bupati Kutim, Kantor DPRD Kutim serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Selasa (14/9). Hasilnya, sejumlah pegawai tidak masuk kerja.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar mengatakan, pegawai yang tidak masuk kerja, sudah disiapkan sanksi. Sanksi itu sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi akan mengikuti PP 53 Tahun 2010,” kata Ismunandar. Sesuai PP 53 Tahun 2010, sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala dan juga penurunan pangkat. Bahkan bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi akan dijatuhkan melihat kadar pelanggaran.
Pegawai yang baru pertama kali bolos tentu tidak sama sanksinya dengan pegawai yang sudah sering bolos usai Lebaran. Bolos satu hari juga tidak sama dengan saksi pegawai yang bolos berhari-hari. Apalagi bolos tidak disertai alasan yang dibenarkan, semisal sakit.
Ismunandar menjanjikan, sidak akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai. “Tapi waktu sidak tidak kita sampaikan,” janjinya. Dengan sidak berkala, diharapkan PNS bisa semakin disiplin. (dea)
Sumber : www.kaltimpost.co.id, 16/09/2010




