Banyak Pegawai Honor Belum Terima Gaji
TENGGARONG. Janji Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membayar gaji atau tunjangan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) atau pegawai honor dibayar sebelum Lebaran Idulfitri, Jumat (10/9) lalu, ternyata tidak bisa ditepati. Sebab, sampai Jumat (17/9) kemarin, masih ribuan pegawai honor belum menerima gajinya untuk Juli, Agustus dan September 2010 ini.
"Memang banyak pegawai honor yang belum mendapatkan gajinya, seperti dijanjikan bupati. Termasuk kami yang bekerja di Setwan (Sekretariat DPRD) Kukar. Sampai sekarang juga belum jelas, kapan tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada kami," ujar juru bicara FTHK, Hamid kepada wartawan.
Karuan saja kondisi ini membuat kalangan pegawai honor, merasa harap-harap cemas. Pasalnya, mereka sangat berharap gaji 3 bulan itu bisa diterima sejak menjelang Lebaran Idulfitri lalu.
"Kami sangat menunggu gaji tersebut dibayar, karena sekarang benar-benar sangat diperlukan. Tapi entah sampai kapan, kami harap-harap cemas menunggu pembayaran tersebut," ungkap pegawai honor di Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, Rolly.
Sementara terkait SK pengangkatan pegawai honor, Rolly menyatakan Disdik Kukar sudah menerbitkan, sesuai arahan Bupati Rita, belum lama ini.
"Tapi untuk pembayaran gaji, belum juga terlaksana. Sebab katanya masih ada kendala untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)-nya di Bagian Keuangan. Makanya kami berharap Pemkab Kukar bisa melakukan upaya, agar gaji pegawai honor cepat dicairkan. Jangan sampai didemo, baru dibayarkan," tambahnya.
Sekadar informasi, sebanyak 4.767 pegawai honor itu semula dijanjikan dibayar gaji untuk Juli, Agustus dan September 2010 yang disalurkan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Itu merupakan kompensasi, karena gaji untuk Januari-Juni 2010, tidak bisa dibayarkan Pemkab Kukar karena bupati dan wakil bupati definitif baru dilantik 31 Juni 2010 lalu.
Pembayaran gaji untuk Juli, Agustus dan September itu lalu dijadikan bupati akan cair sebelum Lebaran. Ternyata hingga kemarin, baru sejumlah SKPD bisa melaksanakan. Menurut Ketua FTHK, Ali Rohman, SKPD yang sudah membayar honor antara lain Dinas PU, Bappeda dan Dispenda serta Dishut Kukar.(idn/sapos.co.id/21/09/2010)




