Telat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
SOLO--MI: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan sanksi pemotongan tunjangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat atau tidak masuk kerja.
Aturan tegas tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Oktober 2010 mendatang. Sekretaris Daerah Kota Solo Boeddy Soeharto mengatakan penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan PNS. Agar kinerja mereka dalam melayanai masyarakat semakin optimal.
"Mungkin ini dirasa kurang manusiawi, tetapi ini sebenarnya merupakan kewajaran. Karena terlambat atau tidak masuk kerja itu sama saja dengan tidak menjalankan tugas dan kewajiban," katanya, Selasa (21/9).
Namun, tambah Boeddy, penerapan aturan tersebut belum akan dilakukan secara menyeluruh. Sebagai tahap awal, baru akan diterapkan di lingkungan Sekretariat Daerah. Mulai dari pejabat hingga pegawai biasa yang jumlahnya mencapai 425 orang PNS.
Mengenai besaran potongan yang akan dilakukan, menurut Boeddy sifatnya progresif. Semakin lama seorang PNS tidak masuk kerja, semakin besar pula jumlah potongannya. Dengan mempertimbangkan pula tingkat golongannya. (FR/OL-9/mediaindonesia.com/22/09/2010)




