PNS Mengeluh Kesulitan Berobat
Asuransi Kesehatan Kukar Bermasalah
TENGGARONG. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), saat ini mulai mengeluh. Pasalnya, mereka tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan yang dijamin Pemkab Kukar, melalui pihak asuransi. Hal itu disebabkan Pemkab Kukar belum meneken kontrak kerjasama dengan perusahaan asuransi pemenang lelang.
"Terus terang, karena kondisi tersebut saya kesulitan berobat menggunakan asuransi PNS. Terpaksa saat ini saya hanya memakai kartu kuning dan berobat di Puskesmas. Setelah itu Puskesmas yang memberikan obat ginerik, kemudian merujuk ke rumah sakit. Padahal sebelumnya saya bisa langsung berobat ke rumah sakit dengan asuransi PNS," kata Herlina, seorang PNS di Pemkab Kukar kepada harian ini, Rabu (22/9).
Hal senada juga diungkap sejumlah PNS lainnya, termasuk seorang pejabat eselon IV, sebut saja namanya Yanti. Dengan statusnya sebagai pejabat bereselon, Yanti cukup kecewa dengan kondisi saat ini.
"Saya sendiri langsung melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi terkait. Mereka kemudian menjelaskan, bahwa kondisi tersebut terjadi lantaran Pemkab Kukar memang belum menandatangani kesepakatan kerjasama atau MoU dengan pihak asuransi. Mau tidak mau saya keluar uang sendiri untuk berobat. Padahal penyakit saya derita ini, yaitu kanker payudara, perobatannya cukup mahal," tambah Yanti sembari meminta wartawan, supaya tak menyebut namanya secara lengkap di media.
Karuan saja, masalah tersebut menjadi keluhan bagi kalangan PNS, terutama Yanti yang harus menjalani perawatan kesehatannya ke Samarinda.
"Biasanya saya tak perlu ke Samarinda, cukup ke Klinik Bunda Ayu di Tenggarong. Itu sesuai rujuan asuransi PNS di Pemkab Kukar," tambahnya.
Sementara menurut Jurik, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Asuransi Kesehatan di Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, asuransi PNS memang tersendat karena Pemkab Kukar masih memeroses sanggahan dari pihak asuransi yang gugur atau kalah dalam lelang, beberapa waktu lalu.
"Saat penawaran lelang asuransi PNS, diikuti 5 perusahaan. Saat dilakukan proses kelengkapan, ada tiga lolos, salahsatunya PT Bumida. Ketika dilakukan evaluasi administrasi, PT Bumida dinyatakan sebagai pemenang lelang karena memenuhi semua persyaratan diajukan panitia lelang. Memang, sebenarnya ini bukan kewenangan saya menjelaskan," ungkap Jurik.
Sekarang, tambah Jurik, Pemkab Kukar mendapat sanggahan dari pihak asuransi yang gugur dalam lelang tersebut. Sehingga Pemkab Kukar melalui Sekkab Haryanto Bachroel selaku Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan jawaban atas sanggahan kedua perusahaan asuransi tersebut. Ternyata kedua perusahaan itu melakukan sanggahan banding atas jawaban tersebut.
"Akibat proses inilah, Pemkab Kukar belum bisa melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dengan PT Bumida yang menjadi pemenang lelang. Imbasnya adalah PT Bumida sebagai pihak asuransi, belum dapat memberikan pelayanan ke PNS Kukar," katanya lagi.(idn/sapos.co.id/23/09/2010)




