Bolos 45 Hari, PNS Dipecat


Keluar Kota Harus Dengan SPT

SANGATTA- Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama Bawaskab melakukan inspeksi mendadak di Sekretariat DPRD Kutim Senin (4/10), kemarin. Dalam sidak tersebut Ismunandar mengingatkan kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkab Kutim untuk tidak bolos kerja.

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kewajiban dan Larangan PNS telah disempurnakan dengan diterbitkannya PP. No. 53 Tahun 2010. Penyempurnaan ini menyangkut sanksi yang lebih eksplisit bila ada PNS yang melanggar ketentuan, yaitu sanksi berat, sedang dan ringan.. "Dalam PP. No. 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dihitung secara komulatif dalam satu tahun jumlah atau banyaknya jam maupun jumlah hari tidak bekerja.

Sanksi akan diberikan pada awal tahun." kata Ismunandar. Ia mengatakan, sanksi berat dikenakan bagi PNS bila dalam satu tahun tidak masuk kerja tanpa surat keterangan sah selama 35 hari, sanksinya berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Bila tidak masuk kerja selama 40 hari dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan, dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bila tidak masuk kerja selama 45 hari kerja." Selama 45 hari tanpa keterangan langsung dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," katanya.

Lanjut ia Dikatakan, sanksi sedang bagi PNS diberikan apa bila dalam satu tahun tidak masuk kerja tanpa surat keterangan sah selama 20 hari berupa sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun. Bila tidak masuk kerja selama 25 hari diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan bila tidak masuk kerja selama 30 hari sanksi penurunan pangkat selama satu tahun."Sanksi sedang diberikan tergantung jumalah bolos pns," ujarnya.

Sementara sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang selama satu tahun tidak masuk kerja selama 5 hari, 10 hari dan 15 hari. Oleh sebab itu, Ismunandar meminta kepada semua pejabat atasan langsung agar melakukan pengawasan melekat (Waskat) secara terus menerus kepada staf. Kendati demikian bagi staf yang sering tidak masuk kerja, maka bisa dilakukan pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan yang jelas.

Pendekatan dengan staf harus dilakukan secara humanis dan harmonis,”Harus ada pengawasan yang ketat dari masing-masing pimpinan. Tapi tentunya pengawasan yang dilakukan tidak serta merta memfonis staf dengan nada tinggi atau ancaman. Alangkah lebih baik jika PNS yang malas berkantor disampaikan dengan cara humanis," katanya.

Dijelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 53 tahun 2010 maka setiap PNS yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari masing-masing instansi. Bagi PNS yang nantinya keluar daerah tanpa menunjukkan SPT akan diberikan sanksi tegas. "Nanti akan kami siagakan satpol PP.

Mereka inilah yang nantinya akan memeriksa setiap kendaraan dinas yang keluar dari Kutim. Jika tidak dapat menunjukkan SPT, mereka langsung disuruh balik lagi ke Sangatta. Apalagi bagi mereka yang sudah melampaui jarak 45 KM dari ibu kota. " katanya.(jn/kpnn/metrobalikpapan.co.id/05/10/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra