PNS Berau Diminta Lebih Disiplin
Mentaati PP No 53/2010, Terkait Tingkat Kehadiran
TANJUNG REDEB. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan jajaran Pemkab Berau diminta mentaati Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 mengatur kehadiran bekerja. Dalam PP diatur soal tingkat kehadiran PNS, bila dalam setahun 51 hari tidak hadir, akan diberhentikan secara terhormat.
"Ini juga terkait terbitnya surat Gubernur Kaltim tentang PP NO 53 Tahun 2010 dari Presiden RI yang menekankan kepada PNS dan PTT dalam kehadiranya," jelas Bupati Berau Drs H Makmur HAPK baru-baru ini.
Untuk itu seluruh SKPD terkait diharapkan menekankan kepada bawahanya untuk mentaatinya. Daftar kehadiran menjadi modal utama seorang PNS, untuk mewujudkan PNS handal, profesional, dan bermoral mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
"Dengan adanya PP baru ini, menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja," jelas Makmur lagi.
Peraturan Pemerintah (PP) ini tentang disiplin PNS, antara lain kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, untuk penjatuhan hukuman disiplin untuk membina PNS yang melakukan pelanggaran, agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Adapun jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin oleh PNS wajib secara langsung dari SKPD yang terkait. Hal ini sebagai pedoman pejabat yang berwenang yaitu SKPD terkait menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS tersebut.
Demikian juga batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam PP terbaru ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan PP NO 53 Tahun 2010 ini juga.(sep/sapos.co.id/11/10/2010)




