Rebutan Jadi Pegawai Negeri
Jelang Pendaftaran CPNS, Peminat Kartu Kuning Melonjak
TANAH GROGOT – Menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), angka pencari kerja di Kabupaten Peser terus meningkat. Data terakhir dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Paser, pencari kerja saat ini mencapai 1.154 orang. Diprediksi terus bertambah karena permintaan kartu kuning sejak bulan September dan Oktober ini naik 2 kali lipat.
“Jumlah pastinya masih kita rekap. Tapi dari hasil sementara, permintaan kartu kuning sebagai syarat untuk melamar kerja di bulan Septermber dan Oktober ini naik drastis. Sebagian besar untuk pendaftaran PNS,” kata Kepala Disnaker Paser melalui Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Waldianto.
Pembengkakan pencari kerja tiap tahun terus terjadi karena pencari kerja tahun sebelumnya tidak segera terserap. Dijelaskan Waldianto, di tahun 2009, pencari kerja yang terdaftar di Disnaker sebanyak 11.345 orang, Dari jumlah itu hanya 1.255 orang yang bisa terserap. Memasuki tahun 2010 hingga akhir Agustus, total pencari kerja mencapai 12.745 orang, dan baru 151 orang yang bisa tersalurkan sepanjang tahun ini.
“Namun perlu diketahui dari 12.745 pencari kerja itu, sebanyak 10.185 orang dihapus karena tidak memberi laporan selama enam bulan. Jadi hingga akhir Agustus, total pencaker 1.154 orang,” terangnya.
Waldianto juga menyebut faktor meningkatnya angka pencari kerja karena tumpang tindih data. Pihaknya menemukan beberapa pencari kerja yang meminta kartu kuning lebih dari satu kali.
“Mereka mendaftar PNS dan kartu kuning mereka ditahan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red). Dan ketika dinyatakan tidak lulus, kartu kuning mereka tidak dikembalikan dan mereka kembali mengambil kartu kuning. Ini menyebabkan tumpang tindih data. Kami telah berkoordinasi dengan BKD mengatasi ini, agar yang diambil hanya mereka yang dinyatakan lulus,” terangnya.
Sekedar diketahui, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Paser juga terjadi di sektor tambang dan perkebunan. Terdapat 178 perusahaan yang beroperasi di bumi Daya Taka ini. (fid/kaltimpost.co.id/11/10/2010)




