PNS Dilarang Jadi Jurkam
Putu : Mudah-mudahan Pemilukada Kutim Tidak Merepotkan Jakarta
SANGATTA. Netralitas pegawai pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) telah diatur dalam Undang-Undang secara jelas dan tegas. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti dan sah menurut hukum melanggar aturan, yang bersangkutan juga bisa kena sanksi.
Oleh karena itu, pegawai mesti hati-hati dalam Pemilukada Kutim. Undang-Undang telah melarang dan membatasi ruang gerak pegawai dalam Pemilukada. Sesuai Undang-Undang Nomor 32/2004 pasal 79 ayat 4 disebutkan, PNS dilarang sebagai peserta kampanye dan juga sebagai juru kampanye (jurkam).
Bila dalam tahapan Pemilukada, ada PNS yang terbukti secara sah menurut hukum melanggar aturan, maka pencoblosan ulang dilaksanakan kembali di Tempat Pemugutan Suara (TPS) yang bermasalah. Jika terjadi pencoblosan ulang, maka biaya Pemilukada dipastikan bertambah.
Jadi sebelum terjadi pencoblosan ulang pada Pemilukada Kutim, semua pihak harus waspada. Taati rambu-rambu Pemilukada secara benar. Banyak daerah di Indonesia pemilukada-nya menuai masalah. Hingga kandidat yang memperoleh suara terbanyak urung dilantik karena masalah pelanggaran yang mereka lakukan belum tuntas. Demikian kata anggota KPU Pusat Putu dalam acara sosialisasi netralitas PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang dilangsungkan sehari di gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (13/10) lalu yang diselenggarakan Badan Kesatuan Pembangunan dan Politik serta Lindungan Masyarakat bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim.
Putu mengaku, Pemilukada Kaltim yang sudah dilaksanakan termasuk aman dan sukses. Kaltim merupakan anak yang baik. Di Kaltim, pesta demokrasi dalam menentukan pucuk pimpinan pemerintahan 5 tahun kedepan belum ada yang masalahnya larut berkepanjangan.
"Mudah-mudahan Pemilukada Kutim tidak merepotkan Jakarta," pungkas Putu di hadapan camat, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlah hadirin lainnya.(kmf2/kpnn/sapos.co.id/18/10/2010)




