Banyak Bupati di Kalteng Bakal Terseret Hukum
PALANGKARAYA- Banyak bupati di Kalteng bakal terseret hukum karena mengeluarkan perizinan di kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Mereka diduga telah memberikan kemudahan atas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan
Demikian diungkapkan Darori, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut bersama tim reses Komisi IV DPR RI diketuai Herman Khaeron, Kamis (28/10/2010)
Disebutkan, luas lahan yang dianggap bermasalah karena masuk kawasan hutan di Kalteng mencapai satu juta hektare lebih. Lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten dan masuk izin areal 280 perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen perizinan di antaranya, dikeluarkan sejak 2006.
"Hasil evaluasi, ada indikasi pembiaran bahkan kesengajaan oleh kepala daerah, padahal sudah tahu itu bermasalah. Itu akan ditindaklajuti secara hukum," kata Darori didamping Ketua Tim Reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.
Dia menyebutkan negara telah dirugikan. Dia mengestimasikan, kerugian negara dari kayu yang ditebang saja diperkirakan Rp 16 triliun, ditambah Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 10 triliun. Sehingga total kerugian Rp 26 triliun.
Untuk itulah penegakan hukum dalam masalah tersebut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Sekarang yang kita jerat bukan lagi pelaku kecil di lapangan, tetapi juga pihak perusahaan dan pejabat yang terlibat," ujar Darori diiyakan Herman Khaeron.
Herman menambahkan, DPR RI sangat mendukung langkah tegas terhadap perambahan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan pihaknya mengusulkan dalam rancangan undang-undang yang baru, bahwa perambah hutan dihukum minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
"Proses hukum itu tidak mengganggu penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Komisi IV juga telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyelesaikan RTRWP tersebut," katanya.
Segera Cabut
PAGI kemarin, tim gabungan hadir dalam Rapat Koordinasi Masalah Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Selain Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran, hampir seluruh bupati dan wali kota hadir karena harus menyampaikan paparan dalam acara itu.
Selain Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, tim gabungan aparat penegak hukum pusat itu juga berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Anti Mafia Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, rapat tersebut digelar tertutup.
Menurut salah satu sumber, rapat berlangsung cukup serius. Tim mengorek semua informasi terkait perizinan yang dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, termasuk membeberkan perizinan mana saja yang dianggap masuk kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian serius adalah bahwa semua aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masuk kawasan hutan secara tidak sah, harus dihentikan. Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan tersebut selagi sempat. (*) Sumber : tribunkaltim.co.id, 29-10-2010
Demikian diungkapkan Darori, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut bersama tim reses Komisi IV DPR RI diketuai Herman Khaeron, Kamis (28/10/2010)
Disebutkan, luas lahan yang dianggap bermasalah karena masuk kawasan hutan di Kalteng mencapai satu juta hektare lebih. Lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten dan masuk izin areal 280 perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen perizinan di antaranya, dikeluarkan sejak 2006.
"Hasil evaluasi, ada indikasi pembiaran bahkan kesengajaan oleh kepala daerah, padahal sudah tahu itu bermasalah. Itu akan ditindaklajuti secara hukum," kata Darori didamping Ketua Tim Reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.
Dia menyebutkan negara telah dirugikan. Dia mengestimasikan, kerugian negara dari kayu yang ditebang saja diperkirakan Rp 16 triliun, ditambah Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 10 triliun. Sehingga total kerugian Rp 26 triliun.
Untuk itulah penegakan hukum dalam masalah tersebut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Sekarang yang kita jerat bukan lagi pelaku kecil di lapangan, tetapi juga pihak perusahaan dan pejabat yang terlibat," ujar Darori diiyakan Herman Khaeron.
Herman menambahkan, DPR RI sangat mendukung langkah tegas terhadap perambahan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan pihaknya mengusulkan dalam rancangan undang-undang yang baru, bahwa perambah hutan dihukum minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
"Proses hukum itu tidak mengganggu penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Komisi IV juga telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyelesaikan RTRWP tersebut," katanya.
Segera Cabut
PAGI kemarin, tim gabungan hadir dalam Rapat Koordinasi Masalah Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Selain Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran, hampir seluruh bupati dan wali kota hadir karena harus menyampaikan paparan dalam acara itu.
Selain Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, tim gabungan aparat penegak hukum pusat itu juga berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Anti Mafia Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, rapat tersebut digelar tertutup.
Menurut salah satu sumber, rapat berlangsung cukup serius. Tim mengorek semua informasi terkait perizinan yang dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, termasuk membeberkan perizinan mana saja yang dianggap masuk kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian serius adalah bahwa semua aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masuk kawasan hutan secara tidak sah, harus dihentikan. Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan tersebut selagi sempat. (*) Sumber : tribunkaltim.co.id, 29-10-2010




