Tim Awasi Kinerja Guru
SAMARINDA – Para guru yang telah lolos sertifikasi guru dalam jabatan dan rutin menerima tunjangan profesi dituntut untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan. Kendati demikian, dari sekitar 2.000 guru yang telah disertifikasi sejak 2006 lalu, masih ada yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Teguh Setiawardana, Koordinator Sertifikasi Guru dalam Jabatan, berdasarkan pemberkasan untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai Surat Keputusan dari Dirjen PMPTK Kemendiknas, para guru bisa memenuhi persyaratan kewajiban mengajar 24 jam selama sepekan. "Tapi di lapangan, bisa saja ada guru yang sebenarnya tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam," kata Teguh, Rabu (3/11).
Untuk mengecek kebenaran hal itu, Disdik akan segera membentuk tim pemantau kinerja guru. Selanjutnya, bila dalam penelusuran ditemukan ada guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam maka Disdik akan mengirim laporan kepada Dirjen PMPTK agar tunjangan profesi guru dihentikan untuk sementara.
"Kami berharap guru bisa lebih profesional dengan lolos sertifikasi guru dalam jabatan. Selain itu juga bisa melakukan inovasi dan lebih kreatif lagi. Jangan hanya mau menerima tunjangan profesi tapi kewajibannya tidak dilaksanakan. Bayangkan saja, berapa banyak dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk membiayai tunjangan profesi guru. Selanjutnya, kami akan menindak tegas hal ini. Jangan salahkan kami bila tunjangan dihentikan sementara. Kami juga tidak akan main-main soal itu," papar Teguh.
Untuk memenuhi kewajiban 24 jam dalam sepekan, kata Teguh banyak jalan yang bisa dilakukan guru. "Sesuai dengan PP No 39/2009, maka ada banyak jalan untuk memenuhi 24 jam dalam seminggu, misalnya saja menjadi koordinator laboratorium komputer, bengkel atau perpustakaan. Apa yang mereka lakukan di lab, perpustakaan atau bengkel akan tetap dihitung karena tetap bertatap muka dengan murid-murid," paparnya.
Teguh meminta agar para guru bisa jujur terkait pemenuhan kewajiban 24 jam mengajar. Bila tak mampu, maka sebaiknya tak perlu membuat surat pernyataan telah memenuhi kewajiban. "Jangan sampai menjerumuskan diri sendiri bila ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuat," paparnya. (may/tribunkaltim.co.id/04/11/2010)




