Pejabat Mutasi Tidak Boleh Bawa Mobdin
TANAH GROGOT – Para pejabat di lingkungan Pemkab Paser yang baru dimutasi dan dilantik diimbau agar tidak membawa serta kendaraan dinas ke lingkungan kerja yang baru. Imbauan ini dituangkan dalam bentuk surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh pejabat dan kepala SKPD dengan nomor 028/503/PBD/2010 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah SH MAP.
Isi dari surat edaran tersebut adalah tidak membenarkan seorang pegawai atau pejabat yang dimutasi atau alihtugas membawa serta fasilitas kendaraan dinas jabatan maupun inventaris barang SKPD asal, karena akan menyulitkan dan tidak tertibnya laporan inventaris barang masing-masing SKPD.
Selanjutnya, disebutklan bahwa bagi pemegang atau pemakai atau pengguna kendaraan dinas untuk tidak menggunakan biaya atau uang pribadi dalam memperbaiki atau mengganti suku cadang kendaraan dinas tersebut.
“Bila kendaraan dinas dimaksud rusak akibat dipergunakan untuk kepentingan pribadi maka akan menjadi keharusan yang bersangkutan untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri,” jelas Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah, Suparmansyah SSos MAP.
Menurut Suparmansyah, edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. (hh/kaltimpost.co.id/04/11/2010)




