Syarat IPK CPNS Direvisi
BERDASARKAN pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: 810/194/BKD.02 tanggal 10 November 2010 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkot Bontang,formasi umum tahun 2010 yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu, terdapat revisi persyaratan pengadaan CPNS khususnya IPK untuk Pendidikan D-3/S-1 Perguruan Tinggi Swasta semula 3,00 (tiga koma nol) direvisi menjadi 2,9 (dua koma sembilan).
Demikian yang dikatakan Wali Kota Bontang dr HA Sofyan Hasdam SpS yang diwakili oleh Sekretaris Kota Bontang H Abdul Azizs SE MM, (19/11) kemarin.
“Untuk lebih lengkapnya persyaratan dapat diakses di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang dengan alamat http:/bkd.bontangkota.go.id, atau yang telah pasang di papan-papan pengumumuman di Kantor Pos, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Bontang (Disosnaker), RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Capil, kecamatan, kelurahan dan pukesmas di Lingkungan Pemkot Bontang,” beber Abdul Azizs. (hms9/kaltimpost.co.id/20/11/2010)




