Sanksi Berat Bagi PNS Joki Tes CPNS
KUPANG--MICOM: Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawai negeri di daerah itu untuk tidak menawarkan jasa kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikui tes. Apalagi menjanjikan kepada CPNS bakal diterima jika mereka menyetor sejumlah uang.
"Tidak boleh menawarkan jasa kepada siapapun. Jika melanggar, menjadi tanggungjawab sendiri," kata Kepala Biro Kepegawaian Kantor Gubernur NTT Karolus Kia di Kupang, Selasa (23/11).
Imbauan itu juga disertai sanksi diberhentikan sebagai pegawai negeri jika kesalahan yang dilakukan PNS tersebut sangat berat. Adapun sanksi ringan yakni diberi surat teguran dan menunda kenaikan pangkat. "Sanksi akan disesuaikan dengan besar dan kecilnya kesalahan yang dilakukan,"tambahnya.
Bagi pelamar CPNS, menurut Karolus, harus mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes dengan belajar, jangan mengeluarkan uang, apalagi dalam jumlah besar untuk menyewa joki.
Menurut Karolus, tahun ini pemerintah Provinsi NTT hanya menerima 248 calon pegawai negeri. Pendaftaran dan tes CPNS dilakukan serentak di seluruh wilayah NTT mengantisipasi satu pelamar mengikuti tes di dua instansi. (PO/OL-04/mediaindonesia.com/24/11/2010)




