210 PNS Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
MALINAU–Sedikitnya 210 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malinau dari bebagai instansi (24/11) kemarin, mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah secara tertulis. Kkegiatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malinau ini oleh peserta diwajibkan mengikuti sesi wawancara yang akan dilaksanakan pagi ini.
Kepala Bidang Pengembangan BKD Malinau Thorodah Sung SH mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah mengacu UU No. 8 Tahun 1974 Jo.UU No.43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Jo PP No. 12 Tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002.
“Sementara syarat PNS yang boleh mengikuti Ujian Dinas atau Ujian Penyesuaian Ijazah adalah Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat tingkat I Golongan II/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas,” jelas Thorodah.
Lebih lanjut dijelaskan, PNS di lingkungan Pemkab Malinau dapat diusulkan sebagai calon peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, adalah mereka yang lulus pendidikan dan memperoleh STTB/ijazah akan tetapi masih berpangkat lebih rendah dari pangkat yang ditentukan berdasarkan STTB/ijazah yang diperolehnya dengan memenuhi syarat ketentuan berlaku.
Dalam laporan Thorodah, diketahui jumlah peserta ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah PNS di lingkungan Pemkab Malinau, yakni Ujian Dinas sebanyak 10 orang, untuk peserta ujian penyesuaian diikuti 15 PNS yang termasuk di dalamnya lulusan diploma tiga (D-3) sebanyak 7 orang dan lulusan sarjana 192 PNS.
Peredaran informasi ujian tersebut telah dilakukan BKD sejak 25 Oktober hingga 19 November lalu. Adapun materi ujian dinas yang dilakukan secara tertulis kemarin adalah bidang studi pendidikan Pancasila, UUD 1945, GBHN dan Repelita, peraturan perundang-undangan di Bidang Kepegawaian, Korpri, pengetahuan perkantoran, tugas pokok, fungsi, struktural organisasi dan tata kerja instansi yang bersangkutan, dan lainnya.
Sementara materi tes wawancara meliputi potensi intelektual untuk menunjang pelaksanaan tugas, pemahaman terhadap intelektual yang berlaku dalam bidang tugas, pemahaman dan penerapan teknologi informasi. “Maksud dan tujuan pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan dan tata cara penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian. Ruang lingkupnya pedoman pelaksanaan ini mencakup persyaratan dan pengawasan ujian dinas dan penyesuaian ijazah di lingkungan Pemkab Malinau,” bebernya.(sur/kaltimpsot.co.id/25/11/2010)




