PNS Harus Disiplin

Peraturan Bupati Dukung PP 53 Tahun 2010

PENAJAM-I ni peringatan keras untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara agar meningkatkan kedisiplinan kerja. Ketidakdisiplinan PNS diancam dengan pemotongan insentif yang akan berdampak pada tingkat pendapatan pegawai yang bersangkutan. Bahkan, akan ada penilaian buruk yang berakibat pula pada terhambatnya karir pegawai negeri sipil.

Dalam rangka penegakan kedisiplinan dan peningkatan kinerja pegawai ini perlu diatur jam kerja bagi pegawai, dan berdasarkan pertimbangan itu perlu menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam kerja bagi PNS. “Pengawasan tentang jam kerja bagi PNS akan diberlakukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat kelurahan, dan tidak terkecuali pada semua pemerintahan desa sekalipun,” kata Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara H Sutiman saat memimpin acara sosialisasi perbup, yang rencananya akan diberlakukan awal Januari 2011 mendatang.

“Bila tak ada aturan seperti ini kita tidak dapat mengukur tingkat kedisiplinan PNS. Secara umum jam kerja yang akan diberlakukan bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah dari apel pagi aktivitas kantor, pengisian daftar hadir dan apel sore hingga pukul 16.15 Wita. Sedangkan hari Jumat dari pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita dam ini berlaku bagi yang bekerja selama 5 hari kerja,” tambahnya.

Sementara yang bekerja selama 6 hari kerja, lanjut Sutiman, hadir pukul 07.30 Wita dengan melaksanakan apel pagi ditambah aktivitas kantor, pengisian daftar hadir dan apel sore hingga pukul 15.30 Wita. “Ini berlaku bagi PNS yang bekerja di puskesmas dan PNS bekerja sebagai guru dan TU sekolah,” jelasnya.

Sutiman mengungkapkan, dengan diberlakukannya aturan kepegawaian yang semakin ketat ini akan memungkinkan kepada masyarakat untuk berpikir untuk masuk sebagai PNS, karena jadi PNS adalah semata-mata memenuhi panggilan hati nurani dan siap untuk disiplin. “Diberlakukannya Perbup ini merupakan reformasi birokrasi kepegawaian, dan kita lihat saja dalam satu tahun pemberlakuannya nanti bila berjalan baik akan kita teruskan, namun bila tidak mengalami perkembangan yang baik mari kita tinjau ulang,” imbuhnya.

Asisten II Setkab Penajam Paser Utara Firmansyah mengatakan ketidakdisiplinan PNS akan diancam dengan pengurangan insentif dengan besaran tertentu sesuai sanksi yang ditetapkan dalam aturan yang tertuang dalam Perbup. Hanya saja, kata dia,  sebenarnya bukan itu yang menjadi tujuan utama, tapi bagai mana aturan dibuat untuk menyadarkan diri agar PNS mengubah sikap kurang disiplin menjadi lebih disiplin lagi. “Ini sesuai imbauan bupati yang setiap even dan kesempatan selalu dan tidak bosan-bosannya menyampaikan soal kedisiplinan ini,” kata Firmansyah.

Menurutnya, bangsa ini tidak bisa hanya dengan diimbau,  tetapi bangsa ini harus dipaksa untuk disiplin, dan Perbup yang disosialisasikan itu mendukung PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai acuan yang tepat untuk menegakkan kedisiplinan PNS di  daerah ini. “Diharapkan kepada BKD segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai,” pungkasnya. (ari/hms8) (Sumber : kaltimpost.web.id 16/12/10)

 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra