Honor PHL Dibayar Per 3 Bulan
TENGGARONG – Sebanyak 436 pegawai non PNS atau kini disebut Pegawai Harian Lepas (PHL) dilingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Senin (13/12) kemarin menerima gaji honorer untuk Juli hingga Septermber 2010. Pembayarannya tidak dilakukan di bendaharawan gaji setkab namun melalui bendaharawan pembantu yang ada di 12 bagian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Kepegawaian BKD Kukar Varia Fadillah SP mengatakan pembayaran gaji honorer PHL ini didasarkan atas Peraturan Bupati (Perbup) Kukar No 19 tertanggal 7 Juli 2010. dikatakan pembayaran gaji PHL ini tidak dilakukan bendaharawan gaji setkab seperti pada waktu yang lalu. “Namun pembayarannya dilakukan melalui bendaharawan pembantu yang ada di setiap bagian di lingkungan kantor Setkab,” ujarnya.
Ditambahkan Perbup tersebut menetapkan bahwa untuk PHL dengan pendidikan Pascasarjana (S2) akan menerima honor sebesar Rp 1.004.200. kemudian pendidikan SD Rp 710.000, SMP Rp 766.720, SMA/sederajat Rp 830.480 dan Diploma Rp 899.100. Menyinggung tentang gaji honor Oktober hingga Desember juga akan dibayarkan dalam bulan Desember ini. Syarat pengambilan pembayaran honornya sama dengan sebelumnya yaitu terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran honorer melalui bendaharawan pembantu di 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar.
Diharapkan dengan diterimanya honor tersebut maka setiap PHL memiliki tanggung jawab dan meningkatkan keprofesionalannya. Yaitu tidak ada alasan untuk malas malasan bekerja. “Dan yang terpenting adalah selalu hadir saat apel pagi,” ujarnya.(hmp10) (Sumber : kaltimpost.web.id 16/12/10)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Kepegawaian BKD Kukar Varia Fadillah SP mengatakan pembayaran gaji honorer PHL ini didasarkan atas Peraturan Bupati (Perbup) Kukar No 19 tertanggal 7 Juli 2010. dikatakan pembayaran gaji PHL ini tidak dilakukan bendaharawan gaji setkab seperti pada waktu yang lalu. “Namun pembayarannya dilakukan melalui bendaharawan pembantu yang ada di setiap bagian di lingkungan kantor Setkab,” ujarnya.
Ditambahkan Perbup tersebut menetapkan bahwa untuk PHL dengan pendidikan Pascasarjana (S2) akan menerima honor sebesar Rp 1.004.200. kemudian pendidikan SD Rp 710.000, SMP Rp 766.720, SMA/sederajat Rp 830.480 dan Diploma Rp 899.100. Menyinggung tentang gaji honor Oktober hingga Desember juga akan dibayarkan dalam bulan Desember ini. Syarat pengambilan pembayaran honornya sama dengan sebelumnya yaitu terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran honorer melalui bendaharawan pembantu di 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar.
Diharapkan dengan diterimanya honor tersebut maka setiap PHL memiliki tanggung jawab dan meningkatkan keprofesionalannya. Yaitu tidak ada alasan untuk malas malasan bekerja. “Dan yang terpenting adalah selalu hadir saat apel pagi,” ujarnya.(hmp10) (Sumber : kaltimpost.web.id 16/12/10)




