CPNS Barru Terindikasi Ijazah Palsu
Terungkap Saat Legalisasi Ijazah di STIA Al-Gazali
MAKASSAR - Seorang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 Kabupaten Barru yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman 20 Desember lalu terindikasi menggunakan ijazah palsu. Yang bersangkutan berinisial Alis lulus di formasi tenaga teknis.
Terungkapnya indikasi ijazah palsu ini berawal saat Alis akan melegalisasi ijazahnya di Sekolah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Al Gazali Barru, Kamis (23/12). Menurut informasi yang dihimpun Fajar, nama Alis tak ditemukan saat berkas alumni dibuka.
Ijazah Alis sendiri ditandatangani Profesor Hamzah Thaha (70), tersangka pemalsu 100 lembar ijazah yang kini diamankan aparat kepolisian di Makassar. Kasus Hamzah sendiri terungkap berkat laporan Dosen STIE YPUP, Basri Mustafa, setelah seorang pria bernama Syahrul bin Jalil (26) bermaksud melegalisir ijazahnya lantaran mau mendaftar CPNS di Sulbar. Setelah diperiksa di buku induk ijazah STIE YPUP angkatan 2007, ternyata nama Syahrul tidak terdaftar.
Ketua STIA Al Gazali Barru, H.A Russeng SH MH yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan adanya temuan stafnya terkait dugaan ijazah palsu ini. Namun ia yang selama beberapa hari di Makassar menegaskan belum bisa mengeluarkan pernyataan resmi apakah ijazah itu betul-betul palsu sebelum melihatnya sendiri.
"Itu sementara diteliti. Puket (pembantu ketua, red) sudah menelusuri. Mungkin besok kita akan umumkan hasilnya," kata Russeng.
Bagaimana laporan Puket, apakah memang mengarah bahwa ijazah tersebut palsu? Russeng menjawab diplomatis. "Nanti dilihat," katanya. Ia juga tak ingin menjawab ketika disinggung soal buku alumni yang tidak mencantumkan nama Alis.
Mengenai ijazah yang ditandatangani Prof Hamzah Thaha, Russeng mengatakan pada dasarnya memangĀ ada ijazah alumni yang ditandatangani yang bersangkutan. Alasannya, Hamzah memang pernah menjadi ketua STIA Al-Gazali Barru. "Pak Hamzah Ketua STIA Al Gazali dari 2001 sampai Juni 2004," katanya.
Russeng menyebutkan bahwa peserta CPNS yang dinyatakan lulus itu memang tamat 2004. Hanya saja, ketika ditanya bulan kelulusannya apakah sebelum atau setelah Hamzah tak lagi menjabat, Russeng enggan memberi jawaban.
Pada kesempatan itu, Russeng juga menjelaskan bahwa di kampus yang dipimpinnya hanya menjalankan satu prodi yakni Administrasi.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Barru, Iskandar B Amsar saat dihubungi mengaku belum tahu informasi ini. Meski demikian, Iskandar yang terdengar kaget menegaskan jika memang terbukti berijazah palsu, yang bersangkutan akan digugurkan."Pasti gugur," katanya.
Namun, kata dia, melalui proses. Termasuk harus sepengetahuan bupati. "Harus dilapor ke pimpinan dulu kalau sudah pasti. Kita juga akan konfirmasi ke BKN dan tentu saja klarifikasi ke kampus sesuai ijazah," katanya.
Iskandar sendiri menegaskan bahwa legalisasi ijazah untuk pendaftaran ulang adalah hal yang mutlak. "Legalisasi itu harus bagi semua yang dinyatakan lulus," katanya.(amr/jpnn/metrobalikpapan.co.id/26/12/2010)




