Curi Honor Guru, Tiga PNS Hulu Sungai Tengah Tersangka
BANJARMASIN--MICOM: Tiga pegawai Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian uang honor guru sebesar Rp1,4 miliar.
Ketiga pegawai itu terlibat pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas untuk pencairan dana dari Bank Pembangunan Daerah yang kemudian raib dicuri.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalsel Komisaris Besar Mas Guntur Laope, Minggu (2/1), mengatakan dari sejumlah saksi yang diperiksa, tim penyidik Polda Kalsel akhirnya menetapkan tiga pegawai bagian keuangan Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka.
Dengan alasan kasusnya masih dalam pengembangan, nama para tersangka dirahasiakan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun para tersangka tidak ditahan.
Kasus ini berawal dari raibnya dana sebesar Rp1,427 miliar dari brankas dinas pendidikan Hulu Sungai Tengah pada akhir Desember lalu. Padahal dana sebesar itu untuk membayar honor guru di kabupaten tersebut.
Para pelaku pencurian beraksi pada malam hari dengan membongkar jendela kantor unit keuangan dan membobol brankas. Namun kemudian muncul laporan Kepala Dinas
Pendidikan setempat tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam cek untuk pencairan dana dari BPD.
Dari tujuh pegawai Dinas Pendidikan yang diperiksa, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian uang honor guru ini diduga melibatkan orang dalam lingkungan dinas pendidikan itu sendiri.
Hal ini didasarkan pada ditemukan berbagai kejanggalan seperti brankas yang dirusak. Namun kerusakan bukan dari luar, melainkan pada engsel sebelah dalam.
Teralis yang dicongkel juga bukan dari luar, melainkan dari dalam. Serta ditemukannya barang bukti cek dengan tanda tangan palsu yang digunakan untuk pencairan uang di BPD. (OL-5/mediaindonesia.com/02/01/2011)




