Pimpinan SKPD Bisa Langsung Beri Sanksi


BALIKPAPAN--Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini harus berpikir dua kali jika sampai berani melakukan tindakan indisipliner. Jika dulunya sanksi tegas biasanya dijatuhkan oleh wali kota, tapi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan wewenang lebih untuk menjatuhkan sanksi kepada bawahannya.

Inspektur Inspektorat Pemkot Balikpapan, Syarifudin SH, mengatakan bahwa PP 53 tersebut bakal diterapkan semaksimal mungkin.

“Sebenarnya sudah beberapa bulan lalu aturan itu ditetapkan dan berlaku saat itu juga. Namun, aturan ini juga butuh sosialisasi. Tahun depan kita yakin aturan ini bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Syarifuddin, pada Minggu (2/1).

Tiap pimpinan SKPD, dia menerangkan, punya wewenang mengawasi disiplin para pegawai baik dari sisi pembinaan hingga penjatuhan sanksi, sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan.

“Dalam aturan baru ini, yang utamanya memang pimpinan masing-masing SKPD punya kewenangan lebih dalam mengawasi stafnya. Jadi tidak semua sanski PNS itu dijatuhkan oleh wali kota,” imbuh Syarifuddin.

Masih menurut dia, sebelum adanya PP ini, bila terdapat pegawai yang membolos, maka pegawai yang bersangkutan lah yang mendapatkan sanksi. Kini, pimpinan SKPD dapat pula turut diberi sanksi, jika tidak menerapkan aturan secara tegas terhadap anak buahnya.

“Kalau pimpinan SKPD tidak memberi sanksi, bisa kena sanksi juga, bisa berupa teguran lisan, sampai yang terberat dikeluarkan. Dan kami (Inspektorat, Red) juga tetap melakukan evaluasi, berdasar hasil pengawasan masing-masing pimpinan SKPD bersangkutan,” imbuhnya.

Untuk memperjelas aturan tersebut, kata dia, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 yang ditandatangani kepala BKN melalui surat No 21 Tahun 2010. “Aturan sudah ada, nanti kita tinggal sosialisasikan kembali saja lagi,” terang mantan Kabag Hukum Pemkot ini.

Pemkot, sebutnya,  sedang menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim dalam menyelenggarakan program Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penerapan SPIP merupakan pengganti sistem pengawasan melekat (waskat), yang bertujuan membentuk pemerintahan good governance.

“SPIP ini bagian dari PP 53. Dimana, setiap penyelenggara pemerintahan diwajibkan dapat melakukan mengendalikan seluruh kegiatannya. Pada dasarnya, pemkot  berupaya memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, namun dengan hadirnya SPIP akan semakin mempertegas,” tandas Syarifuddin.(die/metrobalikpapan.co.id/03/01/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra