Peluang Jabatan Eselon II Terbuka
TANJUNG REDEB - Bila Peraturan Daerah (Perda) selesai disusun dan disahkan, dalam struktur organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, akan mengalami perubahan. Setidaknya, memberikan kesempatan para pejabat untuk menduduki jabatan eselon II.
Sekkab Ibnu Sina Asyari menyebutkan, Perda yang disusun merupakan perubahan dari Perda No 12 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Ini merupakan tuntutan kebutuhan kerja yang terus menerus meningkat baik volume maupun kualitasnya.
Dari format yang telah dilakukan pembahasan, terjadi penambahan eselon II yakni pada jabatan Asisten IV Administrasi Kesejahteraan rakyat. Asisten IV ini, kelak akan membawahi tiga bagian, yakni Bagian Humas dan Protokol, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Teknologi dan Informasi. “Sebelumnya, dua bagian tersebut di bawah koordinasi asisten administrasi pemerintahan,” kata Ibnu.
Sedangkan Bagian Teknologi Informasi, merupakan bagian baru dengan membawahi tiga sub bagian, yakni data dan informasi, manajemen pengelolaan sistem informasi serta sandi dan telekomunikasi. Dengan hadirnya bagian ini, akan ada peluang eselon III maupun eselon IV untuk menduduki jabatan.
”Untuk penempatan pejabat, jelas sesuai dengan kemampuan dan keahliannya yang akan ditentukan melalui Baperjakat,” kata Ibnu.
Untuk jabatan staf ahli, yang masuk dalam eselon II yang akan membantu tugas-tugas pemerintahan di sekretariat, dalam perubahan Perda tersebut, juga akan ditentukan setidaknya ada 5 staf ahli. Karena namanya staf ahli, jelas ini akan ditempatkan pejabat yang benar-benar menguasai bidangnya.
”Jangan diartikan, kalau staf ahli ini sebagai bidang buangan. Mereka ini menjadi orang pertama yang memberikan masukan kepada bupati maupun kegiatan lainnya,” jelasnya. (hms2/kaltimpost.co.id/05/01/2011)




