Tindak PNS yang Jadi Timses
WAKIL Bupati Malinau H Datuk Moh Nasir SH MAP menegaskan, Pilkada Malinau yang akan digelar 22 Januari nanti, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten, tidak diperkenankan terlibat langsung dalam segala bentuk dukungan terhadap masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati.
“Bagi mereka yang nantinya terlibat langsung dalam tim sukses (timses) pasangan calon, tentunya pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin PNS,” kata orang nomor dua di lingkungan Pemkab Malinau Periode 2004-2009 ini kepada di Kantor Bupati kemarin (4/1).
Dia melanjutnya, bila ada bukti perbuatan PNS terlibat jadi tim sukses di Pilkada 2011 ini, Pemkab akan bertindak tegas sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin kepegawaian.
Masih kata Wabup, dengan kondisi yang ada, tentunya seorang PNS harus bisa bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Walaupun hak sebagai warga negara PNS juga berhak memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihannya masing-masing, dukungan kepada calon tertentu boleh saja dilakukan, namun PNS tidak boleh terlibat dalam tim sukses dari calon. Apalagi mengenakan baju dari salahsatu pasangan calon pada saat kegiatan kampanye.
“PNS hanya dipersilahkan untuk mendengarkan penyampain visi misi dari masing-masing calon,” tegasnya.
Namun yang perlu diperhatikan, lanjut Nasir adalah jika menghadiri suatu kampanye tentunya atribut PNS tidak boleh dipakai, khususnya penggunaan fasilitas negara dalam hal ini kendaraan dinas dipergunakan untuk mengikuti kampanye calon tertentu. “Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sikap netralitas anggota PNS harus diwujudkan dengan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa,dan negara. Dalam hal PNS harus bisa memosisikan diri bahwa tugasnya merupakan abdi masyarakat, bukan terlibat aktif dalam parpol tertentu,” bebernya.
Sementara itu Ketua Panwas Malinau Pdt Rusli Rinning menambahkan, dalam aturan sudah jelas PNS harus netral dalam Pilkada. Sejauh ini pengawasan dan kontrol terus dilakukan oleh Panwas Malinau agar situasi seperti itu dapat diminimalisasi. “Bagi PNS yang merupakan bagian dari pemilih dalam menyukseskan pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah, hendaknya bersikap netral,” tandasnya.
PNS juga tidak boleh diskriminatif dalam memberi layanan kepada masyarakat. Dikatakan, jika ada PNS yang terlibat dalam politik, maka dikhawatirkan oknum PNS tersebut bisa melakukan tindakan melanggar hokum. (sur/kaltimpost.co.id/05/01/2011)




