Polisi Jamin Lindungi Saksi Korban CPNS
TANJUNGPINANG--MICOM: Kepolisian Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menjamin akan melindungi para saksi korban yang bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan percaloan saat seleksi CPNS 2010 di daerah itu.
"Polisi akan melindungi saksi korban. Karenanya, tidak perlu ragu dalam nemberikan kesaksian guna kepentingan penyelidikan," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Tanjungpinang Kompol Prasetyo R Purboyo, di Tanjungpinang, Minggu (9/1).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berhubungan dengan permasalahan seleksi CPNS di Kepulauan Riau (Kepri) dan Tanjungpinang.
"Adanya korban akibat praktik calo dalam proses penerimaan CPNS Kepri maupun Tanjungpinang, bisa dimungkinkan. Namun permasalahannya sekarang, tidak ada korban yang melapor kepada pihak kepolisian," ungkap Prasetyo.
Ia mengatakan, korban berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi dari pihak kepolisian. Polisi menjamin kerahasian identitas saksi korban jika bersedia melaporkan dugaan percaloan CPNS. "Informasi dan data dari korban sangat kami butuhkan, dan kami menjamin kerahasiaan itu," katanya.
Prasetyo mengemukakan, polisi terus melakukan pengumpulan data dan keterangan dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa pihak yang berhubungan dengan permasalahan seleksi CPNS Kepri telah dimintai keterangan, termasuk Ummi Pratiwi, dokter gigi yang juga peserta CPNS Kepri.
Ummi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang baru-baru ini karena lulus sebagai CPNS Kepri dan Tanjungpinang tahun 2010, padahal dia hanya mengikuti ujian CPNS Kepri saja. Kelulusan Ummi sebagai CPNS Kepri dan Tanjungpinang juga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, karena ujian CPNS pada dua daerah tersebut dilaksanakan secara bersamaan.
"Kepada penyidik Ummi menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitia CPNS Kepri maupun Tanjungpinang," katanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menghadirkan tim penilai CPNS Kepri dari Pusat Penelitian Sains dan Teknologi Universitas Indonesia (PPST-UI).
Selain itu, oknum PNS berisial Z alias E yang bertugas di dinas tertentu di Kepri yang diduga menjadi calo pada penerimaan CPNS tahun 2010 Kepri, diminta memberi penjelasan dalam rapat dengar pendapat dewan yang dijadwalkan dilaksanakan Rabu (12/1) mendatang. DPRD Kepri telah dua kali gagal menggelar rapat dengar pendapat, karena ketidaksiapan panitia penerimaan CPNS Kepri.
"Kami akan melibatkan pihak kepolisian untuk mendapatkan Z yang dikabarkan menghilang," katanya.
Nur mengatakan, Z mengambil cuti dan berniat berhenti jadi PNS pada akhir tahun 2010 atau setelah beberapa hari permasalahan CPNS Kepri terungkap. Sikap Z tersebut, kata dia, menambah keyakinan bahwa dirinya terlibat dalam permasalahan penerimaan CPNS Kepri, sebagaimana informasi yang diterima DPRD kepri.
"Jika tidak merasa salah untuk apa dia (Z) kabur. Kami akan melibatkan pihak kepolisian untuk menjemput paksanya pada pekan depan," katanya. Nur mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kepri, Z tidak bekerja sendiri, melainkan dengan beberapa orang yang memiliki akses dengan oknum panitia penerima CPNS Kepri.
Berdasarkan informasi tersebut beberapa peserta CPNS Kepri mengeluarkan biaya Rp80 juta-150 juta agar lulus seleksi. "Kami minta BKD Kepri dan oknum yang diduga sebagai calo CPNS Kepri mengklarifikasi informasi tersebut. Selain itu, kami juga meminta lembara ujian CPNS Kepri yang telah diperiksa dibuka kembali sebagai bahan pembanding," ujarnya. (Ant/vg/OL-4/mediaindonesia.com/10/01/2011)




