Pejabat Nota Dinas masih Duduki Jabatan di Pemkot Tomohon
MANADO--MICOM: Pejabat esalon II yang diangkat lewat nota dinas Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Jefferson MS Rumajar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2006-2008 sejumlah Rp33,4 miliar masih menguasai birokrasi pemerintahan di Kota Tomohon. Padahal, pengangkatan itu menyalahi undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Tomohon untuk membetulkan semua kesalahan birokrasi yang terjadi di pemerintahan kota Tomohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Robby Mamuaya, Rabu (12/1).
Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.71-31 Tahun 2011 tertanggal 10 Januari 2011, Jefferson telah diberhentikan sementara dari jabatan Wali Kota Tomohon dan menugaskan Wakil Wali Kota Jemmy Eman sebagai pelaksana tugas sementara Wali Kota Tomohon.
Beberapa pejabat esalon dua yang dilengserkan dengan nota dinas saat dihubungi terpisah enggan berkomentar banyak. "Kalau saya sebagai pegawai tentu terserah saja pimpinan. Apakah mau dikembalikan lagi pada posisi semula itu kewenangan atasan. Jadi, tunggu sajalah," kata Deesje Liuw, mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Hampir senada diutarakan, mantan Kadis Pendidikan Andrikus Wuwung dan Kadis Koperasi/UKM ODS Mandagi. Kedua pejabat ini juga mengaku masih menunggu perintah atasan untuk menjalankan tugas sebagai pejabat eselon II.
"Kalau memang atasan masih percayakan pegang kembali jabatan eselon II tentu saya siap laksanakan tugas itu, kalau pun tidak lagi tidak mengapa. Sebab, jabatan dijajaran pegawai negeri itu temporer," kata Mandagi. (VL/OL-04/mediaindonesia.com/13/01/2011)




