Pegawai Harus Baca dan Pahami Aturan


Fahrullah: Sepanjang 2010, BKD Tindak 31 PNS

BONTANG – Sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik, masalah kedisiplinan merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian. Kedisiplinan pegawai tentu saja sangat penting karena akan mempengaruhi kinerja dari suatu instansi atau lembaga.
Masalah kedisiplinan pegawai ini pun telah menjadi perhatian dari berbagai instansi bahkan di lingkungan pemerintah. Mengingat peran pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat, maka sudah seharusnya pegawai negeri bersikap disiplin dalam bekerja.

Tak hanya itu, pemerintah pusat pun telah mengatur masalah kedisiplinan pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemkot Bontang telah menunjukkan keseriusannya terkait peraturan tersebut.
Dengan berpedoman pada peraturan itu, sepanjang Tahun 2010, tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang telah memberikan tindakan terkait masalah kedisiplinan pegawai di lingkungan pemkot Bontang.

Total tindakan hukuman sebagai bentuk pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Pemkot Bontang sebanyak 31 tindakan yang terdiri atas tindakan hukuman tingkat ringan, sedang maupun berat. Kepala BKD Bontang Drs H Fahrullah MSi  mengimbau dengan adanya peraturan ini, para pegawai untuk memahami peraturan ini.
“Saya imbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang untuk membaca dan memahami peraturan ini. Selain itu, yang juga perlu diingat kepada seluruh pegawai bahwa peraturan ini tak hanya diterapkan di lingkungan Pemkot Bontang saja, tapi juga berlaku di luar lingkungan pemkot,” jelas Fahrullah.

Salah satu masalah kedisiplinan yang diatur dalam PP ini lanjutnya adalah masalah tingkat kehadiran pegawai. Seperti yang tertuang dalam Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11  menyebutkan setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja.  Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar maka dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin yang disesuaikan dengan tingkat ketidakhadiran.

Untuk hukuman disiplin ringan yang terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan untuk hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu dan Pemberhentian dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Untuk itu, Farullah berharap para pegawai di lingkungan Pemkot Bontang bisa lebih berhati-hati dan memahami akan peraturan ini. “Saya berharap agar para pegawai lebih berhati-hati dan sadar bahwa Pemkot Bontang tidak akan main-main dalam menegakan peraturan ini. Kami berharap peraturan ini benar-benar dipahami, sehingga nantinya jangan sampai nanti ada pegawai yang dikenai sanksi karena tidak mengetahui peraturan baru yang berlaku,” ujar Fahrullah. (Hms6/kaltimpost.co.id/18/01/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra