Besok, 275 PNS Terima Satyalencana
SAMARINDA — Setelah menyelesaikan agenda Basket Wali Kota Cup 2011 pada 13-15 Januari, kemudian disusul Launching Car Free Day pada 16 Januari, rangkaian HUT ke 343 dan HUT Pemkot Ke-51, pada Rabu (19/1) besok akan digelar penyerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI di lingkungan Pemkot kepada 275 PNS.
“Sebanyak 275 PNS akan menerima Satya Lencana Karya Satya yang lencananya akan disematkan langsung Walikota Samarinda H Syaharie Jaang di aula serbaguna Rumah Jabatan Walikota Jl S Parman, jam 9 pagi,” ujar kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda H Suryawan Atdmaja kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/1).
Dikatakannya, tanda kehormatan ini diberikan untuk menghargai pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas sebagai PNS selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus terhadap negara.”Tahun ini yang mendapat satya untuk masa pengabdian 10 tahun sebanyak 93 orang, masa 20 tahun 149 orang dan 30 tahun sebanyak 33 orang. Yang jelas, masih seperti tahun-tahun sebelumnya, mayoritas penerima adalah guru,” beber Suryawan lagi.
Ia mengatakan bahwa PNS yang memperoleh penghargaan tanda kehormatan ini adalah PNS yang telah memenuhi syarat pengabdian masa kerja 10 tahun, 20 tahun sampai dengan 30 tahun dan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, katanya pemberian penghargaan juga mempertimbangkan aspek moral dimana seorang PNS dalam mengabdi dan melaksanakan tugas kepada negara memiliki tanggung jawab yang cukup berat, karena harus dapat menjadi tauladan bagi PNS lainnya.
"Tanda kehormatan itu bukan sesuatu yang dapat diraih begitu saja. Tidak semua PNS dapat meraihnya. Hanya mereka (PNS.red) yang mempunyai kualifikasi dan syarat-syarat tertentu yang berhak menerima anugerah ini," ujarnya.
Dikatakannya, penghargaan tersebut sangat penting untuk memotivasi kinerja PNS. Pencapaian prestasi kerja akan menggerakan semangat untuk melakukan tugas berikutnya dengan lebih baik, dimana setiap PNS dituntut terus meningkatkan kualitas diri dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mampu melayani masyarakat sesuai kebutuhannya.
Dikemukakan juga hak memakai satya lencana karya satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(*/hrn/kaltimpost.co.id/18/01/2011)




