Status 870 Non-PNS Digodok


Penerimaan Pegawai Honor Harus Mengacu Perwali

BONTANG - Guna tertib administrasi kepegawaian khususnya pengadaan pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bontang, Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang Drs H Sjahid Daroini beserta pejabat dari SKPD Selasa (18/1) lalu melakukan rapat pembahasan penyusunan draf peraturan wali kota (Perwali) tentang pegawai non-PNS di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Jalan Moch Roem Bontang Lestari.

Dalam arahannya, wawali mengajak kepada seluruh SKPD di Kota Bontang yang terkait dengan penyusunan perwali ini dapat berperan serta menyusun dan menjalankan perwali tersebut sesuai dengan kepentingan tertib administrasi di Pemkot Bontang yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP), bukan kepentingan politis dari suatu kelompok atau golongan.

Seperti yang sudah tercantum pada PP 48 Tahun 2005 ayat 8 yang ditetapkan pada 11 November 2005 lalu. Seharusnya sejak ditetapkannya PP tersebut, semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang lagi mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

“Namun saat ini masih banyak pejabat yang mengangkat pegawai non-PNS,” ujar Wawali.

Ditambahkan Wawali, sebagai media perantara atau fasilitator terwujudnya perwali yang akan mengatur administrasi kepegawaian non-PNS ini nanti. Ia berharap perwali tersebut menjadi pegangan dan acuan bersama yang digunakan sebagai pengatur proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai non-PNS di Pemkot Bontang.

“Sungguh ironi, walaupun sudah ada edaran dilarang mengangkat honor, tetapi tetap saja ada pelanggaran. Mungkin karena belum adanya ketegasan dan hukuman atau sanksi kepala SKPD atau unit kerja yang melakukan pelanggaran perekrutan pegawai non-PNS,” katanya Syahid Daroini.

Sekedar diketahui, sampai dengan 31 Desember 2010 lalu, jumlah pegawai non-PNS di Pemkot Bontang berjumlah 870 orang, dengan rincian pegawai tidak tetap (PTT) 240 orang, honor dinas 102 orang, dan honor kegiatan berjumlah 528 orang.

Dari rapat pembahasan ini, dapat diambil kesepakatan bersama yaitu terdapat 2 istilah atau jenis pegawai non-PNS,  yaitu PTT dan honor kegiatan. Definisi PTT adalah tenaga yang diangkat wali kota untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan teknis administrasi, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi pemerintah daerah dan penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan definisi dari honor kegiatan adalah, tenaga yang diangkat kepala unit kerja / SKPD atas usulan PPTK untuk jangka waktu tertentu yang anggarannya menyatu dengan program kegiatan guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan teknis administrasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan dari SKPD tersebut. (hms9/kaltimpost.co.id/20/01/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra