SKPD Wajib Ikuti Perwali
Terkait Pengangkatan Pegawai Honorer
BONTANG. Penyusunan draf tentang peraturan walikota (Perwali) terus digodok. Dipimpin Wakil Walikota Sjahid Daroini dan dihadiri kepala dinas dan instansi, pertemuannya banyak membahas seputar ketertiban administrasi kepegawaian, terutama tentang pengadaan pegawai, non-pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot.
BONTANG. Penyusunan draf tentang peraturan walikota (Perwali) terus digodok. Dipimpin Wakil Walikota Sjahid Daroini dan dihadiri kepala dinas dan instansi, pertemuannya banyak membahas seputar ketertiban administrasi kepegawaian, terutama tentang pengadaan pegawai, non-pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot.
Sjahid Daroini mengimbau seluruh SKPD yang terkait dengan penyusunan Perwali ini, supaya lebih berperan dalam menjalankan Perwali, sesuai kepentingan tertib administrasi. Kemudian Undang-undang dan peraturan pemerintah (PP). "Peraturan harus ditaati, bukan kepentingan politis dari suatu kelompok atau golongan," pesan Sjahid.
Lebih jauh dijelaskannya, karena hal tersebut tercantum pada PP 48 Tahun 2005 ayat 8, dan ditetapkan 11 November 2005 lalu. Seharusnya sejak penetapan PP-nya, semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain di setiap instansi, tak diizinkan lagi mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.
"Kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Tapi kenyataannya di lapangan, saat ini masih banyak pejabat yang mengangkat pegawai non-PNS," sambatnya.
Wakil Walikota berharap, itu sebagai media perantara atau fasilitator terwujudnya Perwali, yang mengatur administrasi kepegawaian non-PNS nanti. Ini penting dilakukan sebagai pegangan dan acuan bersama dalam mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot.
"Sungguh ironi, walaupun sudah ada edaran dilarang mengangkat pegawai honorer, tetapi tetap saja ada pelanggaran. Mungkin karena belum adanya ketegasan dan hukuman atau sanksi masing-masing kepala SKPD," katanya.
Sekdar catatan, hingga 31 Desember 2010 lalu, jumlah pegawai honorer di Pemkot Bontang mencapai 870 orang. Rinciannya pegawai tidak tetap (PTT) 240 orang, honorer dinas 102 orang, dan honorer kegiatan berjumlah 528 orang. Hasil pertemuan tersebut ada kesepakatan bersama yaitu PTT dan honorer kegiatan. Definisi PTT untuk tenaga yang diangkat walikota dalam jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan teknis administrasi. Sementara definisi dari honor kegiatan yaitu tenaga yang diangkat kepala unit kerja/SKPD atas usulan PPTK dengan jangka waktu tertentu. Dimana anggarannya menyatu dengan program kegiatan.(im/samarindapos.co.id/24/01/2011)




