SKPD Harus Aktif Jaring Informasi
Bupati-DPRD Tandatangani Prolegda
TANJUNG REDEB - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta lebih banyak menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Ini penting dilakukan, agar di dalam mengambil keputusan serta pelaksanaan program lebih mengutamakan pada kepentingan masyarakat luas.
Hal ini ditegaskan Bupati Makmur HAPK di hadapan pimpinan dan anggota DPRD dalam acara penandatanganan kesepahaman (MoU) Bupati dengan DPRD dalam pelaksanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011, di Gedung DPRD Berau. Hadir pimpinan SKPD dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Erlita Herlina.
Dalam draft Prolegda tersebut, seperti dibacakan Sekretaris DPRD Berau Suriansyah, terdiri dari produk hukum yang diterbitkan Pemkab maupun DPRD. Sebanyak 34 jenis aturan Pemkab ditambah 3 aturan yang disampaikan DPRD, diantaranya mengenai pengelolaan sarang burung walet, pertambangan mineral, penyertaan modal ke PT Indo Pusaka Berau (IPB) serta berkaitan dengan retribusi. Semisal retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi pelayanan pasar dan retribusi izin usaha perikanan. Sedangkan dari DPRD adalah pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Menurut Bupati, program pembentukan peraturan perundang-undangan perlu menjadi prioritas, karena perubahan terhadap Undang-Undang serta dinamika masyarakat dan pembangan daerah menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.
Dalam kontek ini, pembentukan peraturan daerah (Perda) menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu.
Atas dasar itulah, kata Makmur, pembentukan Perda harus direncanakan sebaik-baiknya. Melalui pembentukan Perda yang terencana, aspiratif dan berkualitas dalam membentuk Prolegda, maka dapat diharapkan Perda akan menjadi penggerak utama bagi perubahan mendasar yang diperlukan. ”Ini yang sepenuhnya harus dipahami semua SKPD,” ujar Makmur.
Ia juga berharap, agar pembentukan Perda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, agar dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan disusun bersama DPRD serta Pemkab. ”Prolegda diperlukan agar memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Perda,” kata Bupati. (hms2/kaltimpost.co.id/25/01/2011)




