Tercatat 135 Guru Bersertifikasi
Kamis, 27 Januari 2011 , 07:34:00
MALINAU - Hingga tahun 2010 kemarin, terdapat 135 orang guru bersertifkasi nasional. Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi selama 4 tahun terhitung mulai tahun 2007 lalu yg sudah terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Malinau.
MALINAU - Hingga tahun 2010 kemarin, terdapat 135 orang guru bersertifkasi nasional. Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi selama 4 tahun terhitung mulai tahun 2007 lalu yg sudah terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Malinau.
Kepala Disdikpora Malinau Elia Use SSos Msi melalui Kabid Kependidikan FX Brata Puji Susila SPd menyebutkan, di tahun 2007 terdapat 3 orang guru bersertifikasi. Kemudian di tahun 2008 sebanyak 14 orang, 2009 terdapat 48 orang dan di tahun 2010 mencapai 70 guru yang bersertifikasi. Bagi guru yang sudah bersertifikasi di tahun 2010 lalu, tunjangan profesinya rencananya akan dibayarkan mulai Januari ini. Namun, saat ini masih dalam proses pengusulan untuk memperoleh tunjangan profesinya itu.
"Untuk tunjangan profesi guru bersertifikat di tahun 2010 ini masih dalam tahap pengusulan. Mudah-mudahan bisa disetujui dan dibayarkan mulai Januari ini," kata Elia Use.
Dengan banyaknya guru bersertifikasi nasional ini, secara tidak langsung sudah memberikan dampak peningkatan mutu terhadap dunia pendidikan di Malinau. Namun Disdik sendiri masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal tersebut. Dijelaskan, untuk dapat mengikuti program sertifikasi guru ini harus memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria tertentu.
Di antaranya, dari tahun 2009 lalu setiap guru bergolongan 4A atau sudah mengabdi sebagai guru minimal 20 tahun bagi guru non sarjana (S1). Sedangkan bagi lulusan S1, minimal sudah mengabdi minimal selama 5 tahun mengajar. "Jika itu sudah terpenuhi, maka setiap guru boleh mengajukan diri untuk mengikuti program sertifikasi guru ini," ujarnya.
Dikatakan, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional. Kemudian meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru. Hal lainnya yakni. meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sertifikasi guru merupakan salahsatu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu peningkatan kualifikasi guru, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.(ida/kaltimpos.co.id/27/01/2011)




