Pendidik adalah Sang Kreator
Bahrul: Syarat Naik Pangkat, Guru Wajib Tingkatkan Skill
TENGGARONG - Pendidikan dan latihan (Diklat) Kompetensi Pendidik dengan tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan, merupakan hal wajib bagi guru se-Kutai Kaertanegara. Karena pentingnya kegiatan ini, Asisten IV Bidang Kesejahteraan dan Humas Setkab Kukar Bahrul membuka diklat yang menghadirkan Prof Ismet Marzuki (dari Universitas Negeri Surabaya), sebagai pembicara di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Sabtu (5/2).
Dalam sambutan Bupati Kukar yang disampaikan Asisten IV Bahrul disebutkan, perkembangan dan perubahan global saat ini telah memosisikan dunia pendidikan menjadi bagian terpenting yang mesti dibenahi dan disinergikan dengan semua bidang kehidupan manusia. Karena pendidikan bukan sekadar memproduksi manusia yang cerdas semata, tapi pendidikan diharapkan mampu membangun suatu mentalitas dan perilaku kehidupan bangsa yang beradab, professional, dan tangguh dalam menghadapi peluang dan tantangan dinamika kehidupan global.
"Seorang pendidik adalah guru yang merupakan ujung tombak pendidikan. Baik tidaknya kualitas pendidikan sebagian besar tergantung pada pendidik itu sendiri," imbuhnya.
Karena itu, beban pendidik sangatlah berat. Pendidik dituntut memiliki profesionalisme dan kecakapan serta keikhlasan dan ketulusan untuk mendidik para generasi bangsa yang bertugas meneruskan estafet pembangunan daerah.
Ia juga mengatakan, profesionalisme dan kesejahteraan seorang pendidik adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi pendidikan. Pendidik sendiri adalah sang kreator untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa.
Standar profesi atau keahlian merupakan batasan kemampuan knowledge, skill and professional attitude minimal yang harus dikuasai oleh seorang pendidik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri. Pada pengembangan keprofesian berkelanjutan, kata dia, merupakan syarat wajib bagi pendidik/guru untuk memperoleh kenaikan pangkat/jabatan.
Dalam kegiatan ini, tambahnya, pendidik wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri dan pembuatan publikasi ilmiah atau karya inovatif yang dapat meningkatkan skill, keahlian, dan professional attitude seorang pendidik. Untuk tujuan itu, Pemkab Kukar akan terus mengupayakan pelatihan-pelatihan yang berguna untuk meningkatkan skill dan profesionalitas pendidik.
Ia juga menyampaikan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang guru. Menurutnya, guru adalah pekerjaan profesional, yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini terus dibangun pemerintah melaui kebijakan nasional dan daerah.
Secara nasional pemerintah telah mempercepat kenaikan pangkat golongan dari 4 tahun menjadi 2 tahun, dan menganggarkan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Sedangkan kebijakan daerah untuk Kukar adalah, dengan mendukung penuh kebijakan nasional di bidang pendidikan seperti mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD, meningkatkan sarana fisik fasilitas belajar termasuk bangunan dan peralatan belajar mengajar.
Selanjutnya, membebaskan biaya pendidikan untuk wajib belajar 12 tahun, meningkatkan SDM tenaga pendidikan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta memberikan insentif demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik itu sendiri. Ia juga berpesan kepada seluruh pendidik untuk belajar lebih baik dan mampu menumbuhkan hubungan yang baik dalam dinamika pergaulan ke arah yang lebih positif, terutama bagi pembangunan daerah. (hmp09/kaltimpost.co.id/07/02/2011)




