Tak Netral, PNS Diberhentikan
BALIKPAPAN - Perjalanan menuju Pilkada Balikpapan semakin dekat. Kampanye para kandidat wali kota telah dimulai. Agar tidak salah dalam bersikap, Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Dalam Negeri Abdullah mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak ikut terlibat politik praktis.
Demikian disampaikan Abdullah dalam Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Jika PNS tidak netral, maka akan diberhentikan dengan hormat,” kata Abdullah. Sanksi pemberhentian, lanjut Badullah, diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010.
Ia juga menjelaskan, kalau dulu peraturan tentang kedisiplinan hanya mengatur PNS. Seperti dalam PP No 30 Tahun 1980 dan No 33 Tahun 1999 tentang disiplin pegawai. Sekarang, bukan hanya disiplin PNS saja yang diatur. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga bias dikenakan sanksi. Apalagi status CPNS baru 80 persen.
Artinya, jika CPNS berbuat macam-macam, bisa dikenakan hukuman ringan hingga hukuman berat. “Kalau CPNS dikenakan hukuman sedang, sudah dapat dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PNS,” kata Abdullah.
Ia mencontohkan, apabila CPNS bolos kerja 15 hari atau lebih, maka atasan langsung wajib memberikan hukuman sedang. Otomatis yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai PNS. Kalau baru 5 hari atau 10 hari, atasan langsung wajib memberi pembinaan kepada CPNS tersebut. (jaz/kaltimpost.co.id/09/02/2011)




