Pentingnya Prilaku Disiplin Pegawai
BONTANG- Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekretariat Kota Bontang Ir Emlizar Muchtar MM kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang untuk segera memahami serta menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi Senin (21/2) kemarin di Halaman Kantor Wali Kota Bontang Jalan Moch Roem Bontang Lestari.
Dalam arahannya, untuk mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam peraturan pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
”Kita akan terus mensosialisasikan PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh pegawai termasuk atasan pegawai yang harus terus melakukan pembinaan kepada bawahan dengan melakukan pengawasan secara langsung. Dengan adanya PP secara otomatis PP 30 tahun 1980 sudah tidak digunakan lagi,” katanya.
Ia berharap adanya kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk pegawai non PNS untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja pemerintah yang baik. (hms9/zom/kaltimpost.co.id/22/02/2011)




