Kabupaten Kapuas Uji Coba Lima Hari Kerja PNS per 1 April
KUALA KAPUAS--MICOM: Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terhitung 1 April 2011 melakukan uji coba bagi penerapan lima hari kerja bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Rencana penerapana lima hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut disampaikan Bupati Kapuas HM Mawardi di Kuala Kapuas, Minggu (6/3). "Karena secara nasional penerapan lima hari kerja ini sudah diuji coba. Kami telah mengusulkan kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk dapat menerapkannya di Provinsi Kalteng," katanya.
Soalnya, usulan lima hari kerja tersebut merupakan salah satu hasil kesepakatan dari Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Wilayah Kalteng. Diharapkan dengan diterapkannnya lima hari kerja itu, PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat berkerja lebih semangat lagi dengan memanfaatkan waktu dua hari tidak kerja kerja, Sabtu dan Minggu, untuk berlibur bersama keluarganya.
Perubahan hari kerja tersebut juga mempengaruhi jam kerja yang akan bertambah. Dalam enam hari kerja yang saat ini masih diterapkan, para PNS selesai bekerja pukul 14.00 WIB. Dengan lima hari kerja, PNS selesai sekitar pukul 15.00.
Bupati Mawardi mengatakan penerapan lima hari kerja tersebut sudah mulai dilaksanakan di instansi vertikal dan perbankan. Namun bagi pelayanan publik seperti rumah sakit dan pelayanan perizinan terpadu serta guru harus tetap bekerja selama enam hari kerja.
"Dalam pelaksanaannya nanti akan dibuat Peraturan Bupati Kapuas tentang penerapan lima hari kerja," kata Bupati Mawardi. (Ant/OL-5/mediaindonesia.com/08/03/2011)




