Jabatan Pelaksana Tugas Kadis Kok Lebih Setahun?
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Akhir-akhir ini ada sejumlah jabatan dalam pemerintahan di Pemkab Nunukan yang diduduki seorang pelaksana tugas (Plt).
Bahkan ada salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dikepalai Plt dalam waktu lebih setahun. Efektivitas posisi pelaksana tugas ini perlu dipertanyakan kembali mengingat dalam posisi tersebut yang bersangkutan memiliki wewenang yang sangat terbatas.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Indrasasmita Anshori mengatakan dalam edarannya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pernah mengeluarkan surat edaran ini kepada seluruh Bupati dan Sekda di Indonesia perihal penunjukan Plt atau Plh.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap PNS yang menduduki posisi sebagai Plt tidak mempunyai kewenangan dalam membuat keputusan yang bersifat mengikat, tidak berwenang dalam penilaian DP3 bawahan, tidak boleh menjatuhkan hukuman disiplin.
"Yang pada intinya dari kewenangan ini dapat kita tangkap bahwa semestinya status Plt tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mengapa? Ingat jika PNS menyandang Plt sampai 1 tahun anggaran, apalagi ia sebagai Plt Kepala misalnya, siapa yang membuat Keputusan-keputusan, seperti pembentukan tim dan sejenisnya, yang notebenenya keputusan tersebut menjadi prasyarat keluarnya anggaran, dimana di sisi lain itu bukan kewenangannya. Ini sama saja kasusnya dengan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Ia mengatakan, dunia administrasi kepegawaian yang notabenenya adalah salah satu kunci dari keberhasilan sebuah tatanan birokrasi di era otonomi daerah saat ini tanpa disadari telah menjadi semakin buruk dan cenderung mengabaikan ketentuan yang semestinya.
Hal ini terjadi karena aspek kebutuhan riil menjadi terkesampingkan, karena besarnya aspek kepentingan yang merasuk dalam penataan administrasi kepegawaian. Banyak kasus yang terjadi adalah sudah tidak diperhatikannya jenjang kepangkatan dan senioritas dalam penentuan jabatan.
"Ini adalah kasus terbanyak yang terjadi. Siapa pun bisa menjadi seorang pejabat dari eselon V sampai dengan II, yang penting dia dekat dengan penguasa. Tentu hal ini pun telah terjadi di Kabupaten Nunukan. Apabila mungkin ada yang beranggapan bahwa selama ini ditentukan berdasarkan prestasi kerja, saya yakin yang menyatakan itu adalah orang yang tidak mengerti. Pertanyaan yang timbul, kapan pernah ada standarisasi prestasi?" ujarnya. (tribunnews.com/10/03/2011)




