PNS di Nunukan Terlibat Illegal Logging
Selain Thamrin polisi juga menahan Malik. Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahanan Mako Polres Nunukan.
Indratmoko mengatakan, keduanya ditangkap Polisi pekan lalu saat
melintas mengangkut kayu menggunakan truk di sekitar Bandara Nunukan.
"Saat kami meminta dokumen, ternyata mereka tidak bisa menunjukkannya.
Ternyata kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen dari pihak
berwenang," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, kayu ilegal dari jenis campuran ini
diperoleh dari masyarakat di Siemanggaris dan Sebakis. Kayu sebanyak
tiga kubik ini akan dibawa ke penampungan kayu milik Thamrin untuk
dijual kembali.
"Dia punya penampungan yang resmi, izinnya ada. Tapi asal kayunya yang
ilegal. Harusnya dia mengambil kayu yang resmi dari perusahaan," ujarnya.
Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres
Nunukan. (tribunnews.com/21/03/2011)




