Kades di Tenggarong Ditahan
Diduga Terlibat Korupsi ADD di Teluk Dalam
TENGGARONG. Polres Kukar kembali mengungkap kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Adalah Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Ajri Bin Ihwan dan kontraktor proyek bernama Basuki Kurniawan ditahan jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kukar.
Keduanya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan ADD pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) yang merugikan negara Rp61 juta.
"Modus operandinya adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif di mana pekerjaan fisik yang seharusnya dilakukan secara swakelola padat karya, ternyata dilakukan perorangan. Selain itu, dari hasil penyidikan, pembayaran proyek dilakukan sebelum pekerjaan rampung 100 persen," terang Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, didampingi Kanit Tipikor Bayu Kurniawan, Selasa (22/3), kemarin.
Ajri adalah warga Jl AP Mangkunegara RT 002 Desa Teluk Dalam. Sementara Basuki, warga Jl Perumahan Tambak Rel RT 001, Tenggarong. Keduanya disidik Polres Kukar dibantu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kukar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah ADD Desa Teluk Dalam yang bersumber dari APBD Kukar tahun 2009 sebesar Rp1,23 miliar. Dana ini kemudian dibagi tiga tahap, masing-masing. Tahap pertama Rp369 juta digunakan untuk kegiatan pengadaan peralatan kantor. Tahap kedua Rp493 juta untuk pembangunan fisik. Dan terakhir sebesar Rp369 juta digunakan untuk membayar gaji staf desa.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pagu anggaran. Misalnya, pembangunan kantor desa melebihi pagu hingga Rp5 juta, sementara pengerasan jalan kantor desa kekurangan pagu anggaran hingga Rp17 juta.
Polres Kukar juga telah menyelidiki pembangunan fisik tahap II dan III berupa lanjutan pembangunan kantor desa dengan anggaran sebesar Rp87 juta, , pembuatan turap jalan kantor desa sebesar Rp102 juta, pengerukan jalan kantor desa sebesar Rp 26 juta, pengerasan jalan kantor desa sebesar Rp49 juta, pembuatan gorong-gorong sebesar Rp 46 juta dan pembuatan plang kantor desa sebesar Rp15 juta.
Terungkapnya kasus ini menambah jumlah perangkat desa yang terjerat kasus korupsi ADD. Baru-baru ini, Polres Kukar mengungkap kasus serupa di Desa Jembayan, Loa Kulu dengan tersangka Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Tedy Roy. (fid/ha/kpnn/sapos.co.id/23/03/2011)




