Nilai 3 Instansi, Hasil Masuk KPK
SAMARINDA - Tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Samarinda diberi Penilaian dari Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) oleh Inspektorat Daerah (Itda). Ketiga instansi itu adalah, Dinas Kebersihan Perkotaan (DKP), Badan Perizinan Terpadu, dan Sekretariat Kota (Setkot). “PIAK ini adalah alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Inspektur Itda, Hermanus Barus.
Dia menjelaskan, permintaan penilaian ini sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian masing-masing diisi sendiri pejabat di tiap SKPD terkait. “Bukan kami yang memberikan penilaianya, melainkan pejabat tersebut yang menilai sendiri keadaan di tempat kerjanya dengan cara mengisi seperti sistem kuisoner,” tuturnya.
Menurutnya, hasil PIAK tersebut akan dikirimkan ke KPK paling lambat 15 April. Dari PIAK ini dapat diketahui skor instasi, baik dari pelayanan dan trasparansinya. Apabila skor instasi rendah, maka akan diperbaiki.
Mengenai penilaian itu, Koordinator Pokja 30 Kaltim Caralus Tuah mengatakan, bila penilaian itu hanya 3 instansi, berarti ada yang aneh. Kenapa tak semua instasi diberikan penilaian? "Kalau tiga instasi ini saja yang dijadikan penilaian mungkin karena lebih bagus, sedangkan instasi yang lain belum tentu bagus alias ambrudul,” ucapnya.
Terlepas hal itu, Tuah menyebutkan, hingga kini sistem transparansi Pemkot Samarinda belum berubah. Tak ada desain atau instrumen untuk mem-perdakan aturan mengenai keterbukaan informasi publik.
Seperti, akses informasi masih kurang. Jika ada masyarakat yang minta untuk melihat dokumen APBD pasti tak bisa mendapatkan. Padahal, dana APBD dari keringat masyarakat.
Apalagi, tambah dia, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah disahkan. “Tetapi kebanyakan kewajiban untuk setiap badan publik, untuk membuka akses bagi setiap pemohon, agar mendapatkan informasi, malah dibuat berbelit-belit,” ungkapnya. (*/adw/far/kri/kaltimpost.co.id/28/03/2011)




