Oknum Kepsek dan Guru Peras Perusahaan
Berhasil Embat Rp 300 Juta atas Nama LSM
SANGATTA- Bukan hanya preman atau pengangguran yang sering melakukan pemerasan, namun orang berpendidikan juga bisa melakukan hal sama. Seperti tindakan dua orang oknum guru di Kutim, yang berhasil melakukan pemerasan. Keduanya pun berhasil membawa kabur dana hasil pemerasannya sebesar Rp300 juta.
Kedua oknum guru, dimana seorang berstatus sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut pun dapat dikategorikan mencoreng institusi pendidikan. Keduanya masing-masing berinisial RS merupakan guru honorer dan AS merupakan oknum kepala sekolah yang juga sudah berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS). Keduanya melakukan pemerasan pada perusahan PT Swakarsa Sinar Sentosa Group, yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mengatasnamakan warga dalam sebuah LSM dengan nama Forum Komunikasi Peduli Masyarakat(FKPM) Muara Wahau, yang mereka pimpin, menuntut konpensasi dari pihak perusahaan. Pemerasan ini juga diakui Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Sugeng Subagyo.
“Kami mendapat laporan dari pihak PT Swakarsa Sinar Sentosa Group pada Rabu (23/3) ada 2 orang oknum tenaga pendidik di Muara Wahau yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan tersebut,” jelas Prasojo.
Dijelaskannya, dari pengembangan yang dilakukan jajarannya, kedua oknum tersebut mengatas namakan masyarakat menuntut konpensasi perusahaan terhadap masyarakat. Tuntutan yang mereka layangkan kepada pihak perusahaan tersebut sudah yang kedua kalinya. Di mana pada 2010 lalu FKPM menuntut konpensasi perusahaan sebesar Rp 300 juta. Permintaan tersebut pun dipenuhi pihak perusahaan. Namun setelah dana tersebut dikucurkan, sebagian warga mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
“Kemungkinan karena merasa aksinya yang pertama dapat berjalan mulus. Kemudian pada 2011 ini 2 oknum tersebut kembali meminta konpensasi perusahaan sebasar Rp 600 juta,” lanjutnya.
Disebutkan, terungkapnya kasus ini berawal setelah pihak PT Swakarsa Sinar Sentosa Group berkoordinasi dengan jajaran Polres Kutim. Untuk melakukan penangkapan, pihak perusahan disarankan berpura-pura memenuhi tuntutan mereka. Dengan syarat pihak perusahaan akan memberikan dana konpensasi tersebut melalui beberapa tahap dengan panjar Rp 50 juta.
Syarat perusahaan tersebut pun diikuti tersangka. Saat mencairkan uang tersebut, lantas jajaran Polres Kutim menyergap salah seorang tersangka berinisial AS di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Pelaku sendiri merupakan sekertaris dari FKPM. Sementara Ketua FKPM berinisial RS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kutim.
“Terdakwa AS kami amankan saat tengah menikmati uang yang diperolehnya itu di Samarinda. Kini dia sudah mendekam di tahanan Polres Kutim untuk dimintai keterangannya. Sementara RS masih dalam pengejaran petugas,” jelas Prasojo.(jn/kpnn/balikpapanpos.co.id/28/03/2011)




