100 PNS Ikuti Bimtek
Pembekalan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
TANAH GROGOT- Bupati Paser HM Ridwan Suwidi membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan di Gedung Awa Mangkuruku kemarin (28/3). Bimtek yang diselenggarakan Pemkab Paser melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu diikuti 100 PNS dari dinas, kantor, dan lembaga teknis daerah lainnya, yang melibatkan fasilitator dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan narasumber dari Bappeda Kabupaten Jombang. Setiap peserta diberikan prasarana pelatihan berupa tas, modul (buku dan CD), dan alat tulis.
“Pelatihan ini dilaksanakan tiga hari yaitu pada 28-30 Maret. Dilanjutkan ujian sertifikasi keahlian pada 31 Maret. Sertifikat ini harus dimiliki karena merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia pengadaan,” kata Kepala BKD Paser Karoding.
Tujuannya antara lain memberikan pembekalan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku tentang prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dalam bidang tersebut. “Kegiatan ini saya pandang sangat penting dan relevan, seiring upaya pemerintah untuk membenahi dan menciptakan paradigma pemerintah yang bersih, efektif, efisien, terbuka dan adil. Dengan Perpres No 54/2010, diharapkan dapat menciptakan persaingan sehat, mengantisipasi dan menghindari penyimpangan serta kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan proyek dan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Ridwan dalam sambutannya.
Ia menegaskan kepada peserta, agar keikutsertaannya tidak sekadar formalitas. Menurutnya, untuk melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres No 54/2010 diperlukan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan serta keterampilan dan pemahaman.
“Profesionalitas sangat diperlukan dalam penyeleksian calon penyedia barang dan jasa untuk menjadi rekanan. Terkait itu pula, diperlukan penciptaan tertib administrasi pelelangan yang sesuai prosedur. Sehingga sebagai instansi pengguna jasa, mampu menjaring penyedia jasa yang andal, kompeten, profesional, dan menghasilkan pekerjaan bermutu sesuai yang disyaratkan,” ungkapnya.
“Dengan diberlakukannya Perpres No 54/2010, maka Keppres No 80/2003 beserta perubahannya tidak lagi menjadi pedoman untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambah Karoding .(psr8/fir/kaltimpost.co.id/29/03/2011)




