DKPP Butuh PPNS
Tegakkan Perda Sampah
BALIKPAPAN-Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) hingga sekarang belum memiliki seorangpun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal, instansi yang mengurusi soal kebersihan kota ini sangat memerlukan petugas PPNS yang ditempatkan secara khusus di DKPP.
Kepala DKPP Pemkot, Drs Tatang Sudirja mengatakan, keperluan PPNS ini cukup mendesak mengingat pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.“Sampai sekarang kita belum punya PPNS, padahal kita sangat memerlukan. Kita punya Perda Sampah, di situ ada sanksi. Setidaknya kita punya petugas yang melakukan proses sanksi saat ada yang melanggar,” ujar Tatang-akrab Tatang Sudirja disapa.
Dia menjelaskan, perlunya PPNS untuk mengakomodir optimalisasi penegakan Perda Sampah. Dia menggambarkan, apabila ada PPNS, setidaknya pihaknya bisa mengintesifkan patroli keliling memantau tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa wilayah kota secara rutin. Selama ini, pihaknya melakukan penertiban secara periodik bekerjasama dengan PPNS yang ada di Bagian Hukum Sekdakot.
“Di situ peran PPNS bersama petugas kebersihan lainnya, bisa melihat langsung apakah ada warga yang masih nekat membuang sampah di luar jadwal. Bisa rutin operasi yustisi, kalau selama ini kita masih periodik,” terang Tatang.
Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam perda, ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta. Berdasarkan pantau DKPP, jadwal tersebut masih kerap dilanggar. Tidak hanya di luar jadwal, bahkan ada juga warga yang membuang sampah di luar bak /kontainer yang disediakan.
“Mayoritas pelanggaran di luar jadwal, termasuk membuang tidak pas di dalam bak. Jadi banyak tercecer hingga ke jalan. Itu juga yang buat satgas kita kewalahan membersihkan,” ungkap mantan kepala Disdukcapil ini.
Masih menurut Tatang, saat ini pihaknya tengah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar disediakan petugas dengan keahlian khusus PPNS minimal ada dua orang. “Masih sedang kita usulkan, mudah-mudahan ada petugas yang ditempatkan di instansi kita. Ya sama dengan Dishub, Satpol PP juga ada PPNS-nya,” harap Tatang.(die/metrobalikpapan.co.id/31/03/2011)




