Insentif Triwulan 2 Segera Disalurkan
SAMARINDA. Tudingan selama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda sengaja menunda pembayaran insentif guru, dibantah Harimurti WS. Kepala Disdik Kota Samarinda itu mengaku terus berupaya mengusulkan dana insentif agar segera cair dan bisa disalurkan langsung ke rekening guru.
Menurut Harimurti, untuk triwulan kedua 2010 yaitu April, Mei dan Juni, Disdik mengusulkan insentif guru sebesar Rp18 miliar. Tetapi, hanya disetujui setengahnya saja Pemkot melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Samarinda.
"Tidak ada alasan untuk kami menunda sisa pembayaran insentif guru. Jika memang anggarannya tersedia, telah disetujui dan proses administrasinya selesai, pasti akan disalurkan. Yang perlu diketahui, kami tidak memegang uangnya. Dana insentif dari Pemkot langsung ditransfer ke rekening guru," terang Harimurti.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Disdik, Hambali mengatakan kekurangan pembayaran insentif guru sebesar Rp9 miliar. "Yang jelas, kami terus berupaya dan berniat membayarkan sisa insentif ini. Jika proses administrasinya selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa disalurkan," terang Hambali.
Bahkan yang mengejutkan, sisa pembayaran insentif guru PNS periode Juli-Desember 2009 sebesar Rp6.370.800.000 dan sisa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp12.6664.231.000 baru disetujui DPRD Kota Samarinda pada 29 Maret 2011 bernomor 171/241/DPRD-SMD/III/2011.
Dana ini merupakan sisa pembayaran insentif kepada 5.309 guru PNS. Masing-masing sebesar Rp200 ribu. Sehingga total yang dikeluarkan sebesar Rp6.370.800.000 untuk 6 bulan.
Dalam surat tersebut disebutkan, DPRD menyetujui pencairan dana Bosda dan insentif guru pada Pos Kegiatan Belanja Langsung melalui APBD Perubahan 2011.
"Sehingga, tidak ada alasan untuk kami menunda sisa pembayaran. Untuk teman-teman guru tolonglah bersabar. Kami bukan tidak melakukan apapun. Kami berupaya agar insentif ini bisa terbayar semua," kata Harimurti.
Menurut Harimurti, meski telah disetujui, dana itu pun belum bisa disalurkan karena masih menunggu proses administrasi Pemkot. Katanya, pada 2009, Disdik memberikan insentif sebesar Rp500 ribu untuk guru PNS dan Rp350 ribu untuk guru honor.
Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 77 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Guru se-Kaltim pada Juli 2009 lalu ditegaskan, kabupaten/kota wajib memberikan insentif minimal Rp1 juta.
Dengan bantuan Pemprov sebesar Rp300 ribu. Maka total insentif yang diterima guru PNS sebesar Rp800 ribu dan guru honor sebesar Rp650 ribu.
"Untuk memenuhi Rp1 juta, kami harus menambah Rp200 ribu untuk guru PNS dan Rp350 ribu untuk guru honor. Pada 2009, pembayaran insentif guru honor telah selesai. Hanya Rp200 ribu guru PNS yang belum dibayarkan dan anggarannya baru disetujui 2011," pungkas Harimurti. (ici/sapos.co.id/01/04/2011)




