Jaang Minta Sekkot Tak Ditahan
Belum Di-nonaktifkan, Jamin Tetap Kooperatif
SAMARINDA. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Kamis (31/1) lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek Kaveling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri di Sambutan, Sekretaris Kota (Sekkot) HM Fadly Illa, Jumat (1/4) kemarin, tetap melakuan aktivitas seperti biasa.
Ditemui usai rapat koordinasi di rumah Jabatan Walikota Jl S Parman, Fadly terlihat tetap tenang menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari para pemburu berita, yang telah menunggunya sejak pagi.
Kendati demikian, dia tak memberikan banyak komentar menanggapi statusnya tersebut. Fadly yang saat ditemui memakai batik berwarna coklat mengaku, sampai saat ini dirinya belum ada masalah dan merasa tak terganggu soal ketetapan dari Kejari tersebut.
"Yang jelas, sampai hari ini (kemarin, Red) saya tetap bekerja seperti biasa. Tak ada masalah. Intinya saya tetap kooperatif dan berlaku seperti biasa," terang Fadly lantas berlalu dan buru-buru memasuki mobilnya.
Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang di tempat yang sama berharap ketetapan dari Kejari ini, tak lantas membuat bawahannya tersebut langsung ditahan. Menurutnya, sebagai Sekkot, Jaang menjamin bahwa Fadly Illa tetap akan kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum selanjutnya.
"Saya yang menjamin. Karena seorang Sekkot pasti akan kooperatif dan bertanggunjawab. Tidak akan mempersulit proses penyidikan, apalagi berupaya menghilangkan barang bukti. Kan ketakutan seperti ini yang terkadang membuat penyidik melakukan penahanan," terang Jaang.
Karena itu, Jaang memastikan posisi Fadly Illa sebagai Sekkot tetap aman. Pihaknya belum ada rencana untuk menonaktifkan sebagai konsekuensi status tersangka tersebut.
"Belum ada rencana ke sana (menonaktifkan, Red). Kita masih telaah dulu dan perlu diperdalam," paparnya.
Pria yang pernah 10 tahun menjabat sebagai Wakil Walikota itu tetap meminta, agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung setinggi-tingginya. Apalagi, menurut Jaang, sampai saat ini dirinya belum mendapat surat resmi dari Kejari terkait ketetapan tersebut.
"Sampai hari ini (kemarin siang, Red) saya baru mendengar kabar dari surat kabar. Saya belum mendapat surat pemberitahuan resmi sesuai kapasitas saya sebagai Walikota," terangnya.
Ditambahkan Jaang, dalam beberapa waktu ke depan dirinya akan melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas persoalan ini. Pihaknya akan membahas mengenai pendampingan hukum yang dilakukan Pemkot terkait masalah ini.
"Upaya hukum dalam bentuk pendampingan pasti akan kita lakukan. Namun perlu dikaji lebih mendalam mengenai sampai di mana wewenang Pemkot dalam pendampingan tersebut," paparnya. (ara/sapos.co.id/04/04/2011)




