Banyak Pegawai Dipotong Insentif
Sanksi Disiplin Tidak Apel Pagi dan Sore
PENAJAM- Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang terkena denda kedisiplinan berupa pemotongan insentif cukup tinggi. Hal itu menandakan masih banyak PNS mangkir dengan tidak mengikuti apel pagi dan sore sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011 tentang Kedisiplinan Jam Kerja.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setkab Penajam Paser Utara Misni Mi’rajtul Attaqwa mengungkapkan, jumlah insentif yang dipotong sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin kerja mencapai Rp 3,5 juta. Jumlah ini diharapkan turun pada bulan-bulan berikutnya sebagai bentuk perbaikan kedisiplinan pegawai.
Dikatakannya, dengan pemotongan terhadap tambahan penghasilan atau insentif bagi pegawai yang tidak mengikuti apel, bagi pegawai tanpa keterangan tersebut, diharapkan pada triwulan berikutnya pemotongan semakin kecil. Ini menandakan tingkat kehadiran lebih baik lagi dengan kehadiran apel pagi dan sore pegawai yang mengalami peningkatan.
”Ada perhitungan tersendiri tentang pemotongan insentif, sehingga pada pencairan insentif triwulan pertama di tahun 2011 ini, pemotongan tersebut kita lakukan,” kata perempuan bertubuh subur itu. Sementara, untuk pemotongan insentif dalam tiga bulan terakhir ini mencapai Rp 747.060.000 dengan pajak penghasilan Rp 34.959.000, kemudian potongan tersebut akan dimasukkan dalam kas daerah.
Dia menjelaskan daftar hadir adalah lembar naskah dinas sebagai alat pengawasan untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas berupa hasil cetak daftar hadir elektronik atau lembaran daftar hadir tertulis. Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, lanjut Misni perhitungan jumlah apel pegawainya dilaporkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Melihat kedisiplinan pegawai yang sudah semakin baik ini, Misni melihat karena selama belum diterapkan Perbup tersebut, banyak pegawai yang pulang sebelum waktunya. ”Sekarang walaupun mati listrik, tetap menunggu apel sore, begitu juga absen sidik jari tidak dibuka sebelum waktunya, dan ini membuktikan tingkat kedisiplinan pegawai semakin baik,” ujarnya.
Berdasarkan Perbup tersebut, jam kerja pegawai ditetapkan (untuk lima hari kerja) hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita, dan Jumat jam 07.30 hingga 11.00 Wita. Sedangkan bagi enam hari kerja, Senin hingga Kamis dari jam 07.30 hingga 14.30 Wita, dan hari Jumat jam 07.30 hingga 11.00 Wita, serta untuk hari Sabtu dimulai jam 07.30 hingga pukul 13.30 Wita.
Untuk jumlah pegawai di lingkungan sekretariat, kata Misni pada bulan Januari dan Februari 2011 sebanyak 175 orang, sedangkan pada bulan Maret ada tambahan 20 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga jumlahnya 195 orang. Lebih daripada itu, untuk melengkapi kedisiplinan pegawai yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah saat ini telah membahas tentang penggunaan pakaian dinas bagi pegawai. ”Kita masih mengevaluasi kelengkapan pakaian dinas, termasuk atribut pegawai,” ujarnya. (ari/hms7/kaltimpost.co.id/07/04/2011)




