90 Persen Pelanggar Lalin PNS
SANGATTA – Jajaran Satlantas Polres Kutai Timur terus melakukan razia rutin dan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada seluruh masyarakat. UU Lalu Lintas ini efektif sejak Januari 2010, menggantikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kali ini wilayah yang menjadi sasaran razia di sekitar Jalan Pendidikan. Razia yang digelar pada Selasa (26/4) kemarin berlangsung sejak pukul 08.00 Wita. Dalam razia tersebut Satlantas mengamankan 117 kendaraan yang melanggar.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang terjaring razia pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Keterangan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kutim AKP M Andi Batara didampingi Kaur Bin Ops Satlantas Iptu Sutopo. “Sekira 90 persen pelanggaran dilakukan oleh PNS. Sisanya warga umum,” kata Andi.
Disebutkan Batara, kegiatan ini merupakan langkah selektif dari pihak kepolisian untuk menyosialisasikan mengenai UU LLAJ bagi para pengendara kendaraan. Terutama terkait kelengkapan kendaraan, menggunakan helm standar nasional dan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari.
Selain itu banyak juga PNS yang kelengkapan kendaraannya tidak memenuhi syarat. Pihaknya pun mengenakan tindakan langsung (tilang). Hal ini juga merupakan upaya dari Satlantas untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan menekan angka kecelakaan.
“Pelanggaran yang terjadi kebanyakan dikarenakan kurang pahamnya masyarakat untuk menyalakan lampu pada siang hari. Apalagi PNS, seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam razia kali ini Satlantas Polres Kutim menurunkan sedikitnya 15 personelnya untuk memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan, sekaligus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat. Andi berharap melalui razia dan sosialisasi rutin ini, kesadaran masyarakat dalam berkendara dapat lebih meningkat. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kecelakaan lalulintas di Kutim, khususnya Sangatta. (dea/kaltimpost.co.id/27/04/2011)




