BKD Kubar Terima Calon Praja IPDN
SENDAWAR - Ini kesempatan bagi putra-putri Kutai Barat (Kubar) yang ingin menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubar sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 892.1/1245/SJ tertanggal 6 April 2011, membuka pendaftaran calon praja baru, mulai 2 Mei hingga 14 Mei 2011.
Kepala BKD Kubar Drs Yohanes Kinam R melalui Kepala Sub-Bidang Pengembangan Karier Pegawai Syamsu SE mengatakan, pada 15 Mei 2011 semua berkas calon praja IPDN akan dikirim. Terkait pendaftaran ini, kata dia, sejak 29 April 2011 lalu telah dinformasikan kepada camat dan seluruh SMA dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kubar.
“Hingga saat ini sudah ada 10 peserta yang mengambil berkasnya persyaratan,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan syarat untuk masuk IPDN, antara lain warga Negara Republik Indonesia, per tanggal 1 September berusia minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 21 tahun dengan melampirkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar. Kemudian lulusan SMA atau MA dengan nilai minimal 7,00 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah/STTB yang disahkan oleh kepala sekolah.
Syarat lainnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tingkat kabupaten/kota setempat, Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/ puskesmas setempat. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna, apabila berkaca mata, maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 dan tidak menggunakan contact/soft lens. Selanjutnya, tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Dilampirkan juga, katanya, surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui oleh orangtua/wali dan disahkan oleh petinggi setempat. Kemudian surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu yang diketahui oleh orangtua/wali.
Ia menyebutkan, untuk surat pernyataan lainnya yaitu bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, bila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis. Surat harus dibubuhi materai Rp6 ribu dan diketahui oleh orang tua/wali serta syarat lainnya.
“Untuk biaya pendaftaran calon praja IPDN yaitu biaya tes kesamaptaan Rp 200 ribu, tes kesehatan bagi calon praja putra Rp 1.285.000, dan bagi calon praja putri Rp 1.310.500,” jelasnya. (hms32/ran/kaltimpost.co.id/06/05/2011)




