Pemerintahan Bersih Satu Keharusan
Kasim: Aparatur Pemerintah Harus Independen dan Loyal
TENGGARONG - Terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keharusan bagi setiap pemerintahan dalam melaksanakan roda pemerintahannya. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan dalam kebijaksanaan pemerintah baik pusat maupun daerah yang mampu memberikan pelayanan, kenyamanan, rasa aman dan ketenangan dalam melaksanakan berbagai kegiatan kehidupan kemasyarakatan.
“Kondisi yang terbangun dari pemerintahan yang bersih munculnya dinamika yang akan mampu memacu persatuan dan kemajuan masyarakat. Ada tiga hal yang sangat penting yang didambakan oleh masyarakat yaitu, civil service, secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintahan dan harus terbebas dari pengaruh politik, aparatur pemerintah harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Aset Desa Bapemas Kukar Muhammad Kasim, belum lama ini.
Perlindungan menurut Kasim, melalui perwujudan dan supremasi hukum, sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari hari. Empowerment of the people, memberdayakan masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam berbagai kegiatan melalui pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas.
"Kita dukung pemerintahan dalam bingkai Gerbang Raja guna menjamin terwujudnya suatu pemerintahan yang baik dan bersih sebagai mana yang diharapkan bersama," tegasnya.
Kelemahan mendasar dalam pelaksanaan administrasi/manajemen pemerintah adalah fungsi pengawasan dan sanksi-sanksinya. Untuk menjamin fungsi manajemen pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu bentuk pengawasan yang harus diwujudkan adalah chek and balance, yaitu penataan kelembagaan dengan meningkatkan independensi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, dalam melakukan perannya masing-masing. Prosesnya harus transparan untuk dapat diketahui publik sebagai sosial kontrol.
Dengan demikian ada tiga hal yang sangat penting dan didambakan masyarakat hingga saat ini adalah civil service, perlindungan dan empowerment of the people. Sebagai upaya pemecahan dengan dilakukan beberapa pendekatan yakni, pendekatan kinerja pegawai dengan mengetahui faktor yang menyebabkan kinerja pegawai yang tidak efektif, sumber kinerja baik faktor interen maupun faktor eksteren.
Keputusan terhadap pelayanan publik (pedoman umum indek kepuasan masyarakat) ditetapkan dalam Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003. Di dalamnya terdapat 14 unsur yang relevan dan valid sebagai unsur minimal untuk dasar kepuasan masyarakat.
“Kebijakan manajemen aparatur yang efektif dan efesien dapat mendukung terciptanya god government dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tambah Kasim. (hmp04/kaltimpost.co.id/21/05/2011)




