Ingat, Pegawai Dilarang Merokok!
Iskandar: Untuk Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat
SANGATTA - Bupati Kutai Timur H Isran Noor melalui surat edaran beberapa waktu lalu menginstruksikan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar tidak merokok di dalam ruangan kerja. Tujuannya, selain untuk menjaga kebersihan di lingkungan kerja agar selalu tercipta suasana yang menyehatkan.
Kendati telah ada larangan dari Bupati secara tertulis dan teguran lisan, hingga kemarin tampak masig ada yang melanggar aturan dengan merokok di sembarang tempat. Mereka tidak mempergunakan fasilitas smoking area yang telah disediakan.
Imbauan agar tidak merokok di dalam ruangan kembali disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Awang Iskandar kepada seluruh jajaran pegawai lingkup Pemkab Kutim pada upacara apel pagi di halaman Kantor Bupati Kutim, Rabu (1/6) kemarin.
Menurut Awang Iskandar perilaku pegawai yang suka merokok di dalam ruangan kantor atau tempat kerja banyak menimbulkan kerugian, terutama bagi pegawai lain yang tidak memiliki kebiasaan merokok.
“Kita tidak tahu apakah orang yang merokok itu sudah sikat gigi atau sedang sakit, lalu merokok didalam ruangan, setelah menghisap lalu mengeluarkan asapnya seenaknya saja sehingga yang tidak merokokpun menghisap asap tersebut,” katanya.
Kemudiaan dijelaskan lebih jauh risiko kebiasaan merokok didalam ruangan juga mengurangi tingkat keamanan. Maksudnya jika ada perokok melakukan aktifitas merokoknya di dekat jendela ruangan dengan membuka jendela, selanjutnya lupa menutup jendela tersebut maka buka tidak mungkin akan memudahkan pencuri atau perampok masuk ke ruang kerja untuk menjarah barang berharga yang ada di dalamnya.
Awang Iskandar sangat menyayangkan sikap tidak disipilin para perokok yang dengan sengaja merokok didalam ruangan dan tidak mengindahkan instruksi Bupati Kutim sebelumnya. Kendati kebiasaan tersebut merupakan hak asasi manusia, tetapi dia meminta agar para perokok dapat menghargai dan menghormati pegawai lain yang tidak merokok.
“Baru-baru ini saya pernah masuk ke salah satu ruangan kerja pegawai bersama Pak Isran untuk memeriksa kejadian pencurian, baru masuk saja aromanya sudah aroma perokok mania, sangat tidak enak dan tidak menyegarkan serta mengurangi produktifitas kerja. Tentu saja mengganggu pegawai lain, yang mau tidak mau menjadi perokok pasif,” sebut Awang Iskandar.
Oleh karena pihaknya berinisiatif untuk memindahkan asbak-asbak rokok yang ada di sekitar ruang kantor dan kantin agar para perokok tidak bebas merokok di area bebas asap rokok.
Untuk diketahui Pemkab Kutim telah menyediakan fasilitas ruang khusus merokok di tiga gedung utama komplek perkantoran Bukit Pelangi yakni Kantor Bupati, Gedung Serba Guna dan gedung DPRD Kutim pada setiap sudut ruangan. (kmf4/san/kaltimpost.co.id/02/06/2011)




