Seret 4 Pejabat dan Rekanan Jadi tersangka
Kasus Pengadaan Ambulans Dinkes PPU
PENAJAM-PadaKamis (9/6) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU tahun 2010 yang berasal dari dani Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 495 juta.
Seperti diketahui kasus ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Penajam sejak molornya pengadaan proyek yang seharusnya selesai bulan Desember, namun ambulans baru tiba bulan Maret tahun ini, padahal pembayaran sudah dilakukan seratus persen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Kabupaten PPU, Andi Sundari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Hamsah P SH saat ditemui di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pihaknya menemui adanya kerugian negara pada pengadaan ambulans tersebut.
“Prediksi kami kerugian negara berkisar Rp 495 juta namun masih menunggu perhitungan pasti dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Andi Sundari diamini Hamsah. “Investigasi BPKP sudah dilakukan namun kami masih menunggu surat resmi dari BPKP,” kata Andi Sundari.
Ketika ditanya perihal siapa tersangkanya, Andi Sundari menjawab pertanyaan Balikpapan Pos secara diplomatis. “Sudah kami tetapkan ada 5 orang yaitu 4 dari Dinas Kesehatan Kabupaten PPU sedangkan 1 tersangka lain dari rekanan,” ungkap dia.
Ditambahkan Andi Sundari, 4 tersangka dari Dinkes Kabupaten PPU ini diantaranya Pengguna Anggaran (PA) inisial AA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial KB, dan Pemeriksa Barang inisial GM dan SK.
“Satu lagi adalah rekanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten PPU pada pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten PPU tahun 2010 yaitu NH,” sebut Andi Sundari yang berpesan pada wartawan agar tidak menyebutkan nama-nama tersangka secara langsung.
Sementara itu ketika ditanya tahap pemberkasan, Andi Sundari mengatakan akan menjadikan 5 tersangka tersebut dalam 4 berkas sesuai dengan perannya masing-masing. “Untuk pemanggilan kelimanya dalam kapasitas tersangka akan kami lakukan minggu depan,” kata Andi Sundari.(log/metrobalikpapan.co.id/12/06/2011)




